Korupsi Dana Perjalanan Fiktif, Dua Anggota DPRD Tapteng Diadili Di PN Medan

/ Selasa, 13 Agustus 2019 / 21.42

Medan,Topinformasi.com-Sintong Gultom (57) dan Sideli Zendrato , keduanya adalah Anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020 harus bertanggung jawab atas perbubuatannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya kedua Wakil Rakyat di Tabteng ini diseret ke pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi perjalanan fiktif .

Dalam sidang yang beragendakan  dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu didampingi Arifin menyebutkan Sintong Gultom terbukti bersalah telah merugikan negara senilai 92.625.700 .

"Dalam kasus korupsi ini selain Sintong terdakwa Sideli Zendrato juga didakwa bersalah telah merugikan negara melalui perjalanan fiktif senilai 121.173.050,"sebut JPU di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8) siang.

JPU menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diancam pidana melanggar Pasal  2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001.

"Kedua terdakwa dimana ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"sebut JPU .

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu yang masih didampingi Arifin menyebutkan bahwa terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.44/110/KPTS/Tahun 2015.

Hingga akhirnya diberhentikan pada 27 Desember 2017 di Kantor Dewan Tapteng. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 92.625.700,00," ungkap JPU.

Kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.

Dan pada perjalanan dinas ke 49 mengikuti Bimtek Nasional dengan tema "Optimalisasi reses dan pokok pikiran DPRD serta tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD" di Hotel Fave Tanah Abang Sideng Timur No. 58 Jakarta Pusat pada 01 November 2017.

Dimana Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean  menjelaskan bahwa Anggota DPRD dapat melakukan  perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Dimana DPA itu sudah direncanakan, namun apabila jumlah pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan sudah melebihi anggaran yang ditampung maka perjalanan dinas berikutnya baru dapat dilaksanakan apabila anggarannya sudah ada ditampung dalam APBD Perubahan (APBD-P).

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Tapanuli Tengah masing-masing :Tahun 2016 sebesar Rp.9.583.674.454. Pada Tahun 2017 sebesar Rp.10.538.000.000.

Dimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012  tanggal 3 Juli 2012 dimana setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas yang digunakannya.

Terdakwa yang mengetahui perihal mekanisme melaksanakan perjalanan dinas,  maka setelah terdakwa menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh  Sekretaris DPRD.

"Selanjutnya terdakwa menghubungi bendahara keuangan DPRD Tapteng untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah," ungkap jaksa.

Selanjutnya setelah direalisasi oleh bendahara Sekretaris Daerah memberikan kepada terdakwa untuk tiket pesawat, biaya hotel, biaya makan, dan uang saku selanjutnya untuk diserahkan kepada anggota dewan yang melaksanakn perjalan dinas.

Dimana besaran tersebut adalah 70 hingga 80 persen, dengan sisa 20 persrn diberikan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas dan melengkapi administrasi dalam kegiatan.

Setelah melakukan kegiatan perjalanan dinas terdakwapun menyerahkan  bill hotel kepada saksi Herlina Siregar dan Komalasari  Simamora selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapteng.

Hal ini untuk realisasi pengitungan pembayaran penginapan dan selanjutnya terdakwa menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Berdasarkan keterangan Anggota DPRD Tapteng Khairul Kiyedi  menyebutkan bahwa dirinya pernah melaksanakan perjalanan dinas pada TA. 2016 dan TA. 2017 bersama-sama dengan terdakwa dalam kegiatan Bimtek.

Saksi Khairul menerangkan bahwa yang menentukan hotel tempat menginap terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar bukan staf pendamping melainkan masing-masing anggota DPRD.

Keterangan ini sama seperti yang disampaikan 3 saksi anggota DPRD Tapteng lainnya.

Untuk mekanisme pembayaran yang telah dilengkapi bukti pertanggungjawaban oleh anggota DPRD yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas.

Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, maka anggota DPRD yang bersangkutan menyerahkan semua bukti transportasi dan penginapan kepada Pembantu Bendahara untuk mempersiapkan Tanda Terima (pelunasan).

Kemudian berkas diajukan kepada PPTK untuk dilakukan verifikasi SPJ, jika setuju maka PPTK menanda tangani Tanda Terima dan diteruskan kepada Sekretaris DPRD Kab. Tapteng untuk diketahui dan selanjutnya penanda tangan pada Tanda Terima.

Jika anggota DPRD tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban untuk biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan hanya bisa diberikan biaya sebesar 30% dari plafon biaya penginapan sesuai standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Pasal 36 yang berbunyi, pihak-pihak yang pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya (mark up dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara. Dimana  bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumut.

"Dalam tindak pidana Penyimpangan pada biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017  sebesar Rp. 92.625.700,00," ungkapnya.

Dimana Jaksa menjelaskan Kerugian keuangan Negara tersebut sebagai akibat dari selisih penghitungan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," pungkas Jaksa.

Diketahui sebelumnya Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018 dan akhirnya tertangkap pada 25 Maret 2019 lalu.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini