Irwan Pucat Setelah Mengetahui Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan Perkara Jual Sabu Siap Edar

/ Kamis, 01 Agustus 2019 / 18.09
Topinformasi, PN MEDAN | Irwan Syahputra terdakwa kasus kepemilikan dan menjual sabu sebanyak 0,23 Gram siap edar pucat divonis 5 tahun dan enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Fermin Sormin, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/07). Sore.Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Fermin Sormin, menyebukan selain pidana penjara, Irwan juga dihukum membayar denda Rp1 Milliar atau diganti tiga bulan kurungan bila tidak membayarnya.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap Ketua Majelis Hakim Fermin Sormi.Menurut majelis hakim, bahwa putusan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan JPU Chandra Priono Naibaho yang menuntut terdakwa selama 6 Tahun Penjara.

Dalam putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan menjual sabu sebanyak 0,23 Gram yang telah dipisah dalam lima bungkusan plastik klip serta satu timbangan untuk melihat takaran sabu yang akan di jual sebagaimana ini telah menjadi barang bukti yang diamankan bersama terdakwa saat polisi melakukan penangkapan.Usai pembacaan putusan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis
Komentar Anda

Berita Terkini