Biadab! Dua Pria di Patumbak Diduga Cabuli Anak Masih Balita Usia 6 Tahun
Medan,Topinformasi.com-Dua pria dewasa berinisial Af dan As Warga Jalan Pertahanan Dusun 4 Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Deli Serdang ditangkap Tim Reskrim Polsek Patumbak karena diduga
mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga Selasa (3/7) sekira Jam 17.00 Wib.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun. Aksi itu dilakukan Kedua pelaku di salah satu ruang sekolah SD di Jalan Pertahanan Gang Madrasah. Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Patumbak," kata Paman korban Ak(40) pada wartawan Senin (12/8) sore di Mapolsek Patumbak.
Ak menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan kedua pelaku terhadap korban yang merupakan tetangganya terkuak bermula pada Rabu (31/7) sekira Jam 01.00 Wib korban yang saat tidur dikamar bermimpi merintih kesakitan dan ketakutan, " Mama awak ditangkap abang-abang itu, awak di jahati,"sebut Ak menirukan ucapan korban saat tidur.
Mendengar ucapan anaknya yang lagi tidur mama koran tersentak dan terbangun. Setelah mimpi korban lalu terbangun dan duduk di tempat tidur.
Disitu kata Ak, Mama korban mencoba bertanya, " Kamu kenapa dan diapain nak,"sebut ak menirukan ucapan Mama korban. kemudian Bunga menjawab. "Awak dijahati abang-abang itu," jawab Bunga sambil menangis, sesaat kemudian Bunga tidur kembali,"tambah Ak melanjutkan.
Keesokan harinya setelah pulang dari sekolah Bunga kambali mengeluh kesakitan, dan memberitahukan keluhannya pada mamanya "Mama ini awak kok sakit," bilang Bunga mengadu pada mamanya.
Merasa tak enak dan was-was Mama Bunga kembali bertanya, kenapa itunya nak?. Bunga yang masih polos ini lalu menceritakan, kalau dirinya di panggil abang-abang yang rumahnya ada di belakang rumah Bunga.
"Anu awak dipegang dan di cucuk-cucuk pakai burung sama abang itu Ma, tapi burung abang itu gak masuk. Karana sakit awak berteriak, kemudian abang itu masukkan jarinya ke anu awak,"bilang Ak menceritakan kejadian yang menimpa anak kakaknya itu.
Lanjut Ak, mendengar pengakuan anaknya Mama Bunga lalu memeriksa kemaluan Bunga dan ternyata benar. Mama korban melihat di sekitar kemaluan anaknya merah dan bengkak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mama Bunga melihat di kemaluan korban ada mengalami merah dan bengkak. Oleh karena itu, Mama korban melapor ke Polsek Patumbak," jelas Ak.
Setelah mendapat laporan, petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan mengambil hasil visum korban. "Petugas pun lalu menangkap kedua pelaku dan saat ini kedua pelaku telah menjadi penghuni penjara Mapolsek Patumbak guna penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Ak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH. SIK melalui penyidik Bripda Rasita Boru Sirait, saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak balita berumur 6 tahun telah dilakukan penangkapan, namun kata Rasita seorang yang di duga pelaku berinisial As belum mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya
dengan barang bukti baju koas dan celana warna merah kombinasi merah dan merah muda yang saat itu dipakai korban,"ujar Polwan yang juga seorang penyidik Polsek Patumbak menambahkan.
Dia menambahkan," Pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(red)