Begal Tewaskan Korbannya di Jalan MT Haryono Santai Jalani Sidang Perdana di PN Medan

/ Kamis, 15 Agustus 2019 / 05.00

Medan,Topinformasi.com-Masih ingat dengan kasus begal yang menewaskan seorang pengendera sepeda motor di Jalan MT Haryono, Kec Medan Timur,
yang korbannya bernama Loei Wie Loen pada Rabu 18 Juli 2018 sekira Jam 05.30 WIB lalu. Kini sidangnya baru digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Toma Ramadan Manalu .

Pria (43) warga Jalan Bunga Cempaka XI No. 7 LK III, Kel PB Selayang II, Kec Medan Selayang, pelaku dan juga terdakwa begal motor yang menewaskan korbannya.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8) siang terdakwa terlihat santai saat di dudukan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyebutkan, kejadian itu bermula pada Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa Toma bersama rekannya Muhammad Arif (berkas perkara terpisah) sedang berada di Diskotik New Zone Jln Wajir Medan kemudian Muhammad Arif mengatakan, “Kok seram kali muka kau dan, mau duit, yok cari duit” lalu terdakwa menjawab “Yok”.

"Selanjutnya mereka pergi naik sepeda motor Honda Beat dan melintasi Jln Raden Saleh Medan. Saat itu terdakwa dan Muhammad Arif melihat korban Loei Wie Loen mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 2909 KM," ucap jaksa di hapadan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, korban yang sadar diikuti pelaku begal lalu semakin melajukan sepeda motornya. Saat di Jln MT Haryono, Kec Medan Timur, Muhammad Arif langsung menabrak dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa dan Muhammad Arif menghampiri korban.

Karena korban tidak terbangun dan masyarakat sudah ramai lalu terdakwa dan Muhammad Arif melarikan diri ke Jln Pulau Pinang, Medan kemudian datang saksi Dwi Purwanto (Anggota Polri Polsek Medan Timur) ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak sadar serta mengalami luka pada bagian kepala. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh.

"Sesampainya di rumah sakit, saudara korban yang bernama Lui Ing Cu menghubungi HP korban dan diangkat oleh saksi Dwi Purwanto dengan menerangkan bahwa korban di Rumah Sakit Murni Teguh dalam keadaan meninggal dunia.

Peran terdakwa adalah mengambil barang milik korban dan peran Muhammad Arif adalah sebagai joki yang membawa sepeda motor. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil meringkus keduanya," urai jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini