Bank Indonesia Paparkan Uang Palsu 21 632 lembar Dimusnahkan Di Polda Sumut

/ Rabu, 14 Agustus 2019 / 15.34

Medan,Topinformasi.com-Polda Sumut Utara bersama Bank Indonesia musnahkan uang palsu lebih dari 21.632 lembar. Bertempat di lobby utama Polda Sumut . Rabu ( 14/8/2019) Sekira Pukul 11.00 Wib.

Sebelumnya  Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre  ( BI- CAC ) dan seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeri kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret  2019.

Wiwiek Sisto  Widayat  selaku Direktur eksekutif Bank Indonesia pada keteranganya menjelaskan bahwa uang palsu ini ditemukan dalam temuan setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kedalam Bank Indonesia.

"Ini merupakan kali pertama kali dilakukan di Sumatera Utara pemusnahan uang palsu dari 21 632 bilyet uang palsu yang ditemukan pada proses setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kepada Bank Indonesia. Ini adalah temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018.

Dari lembaran uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 dan 100.000," ucap Direktur eksekutif Bank Indonesia Cabangnya Sumut.

Katanya lagi, pemusnahan ini berkat kerja sama antara Polda Sumut, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Polda Sumatera Utara dan jajaranya telah melakukan penanganan kasus uang palsu sebanyak 27 kasus, 24 kasus sudah diselesaikan sementara 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,"ucap Kapolda Sumatera Utara.

Perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37  diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri dan disaksikan Ka.kanwil Bea Cukai, Ibu Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, bapak Sumardi, Kabinda Sumut,  Para pejabat lama Polda Sumut.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini