8 Terdakwa Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 078441 Divonis 29 Tahun Penjara

/ Jumat, 09 Agustus 2019 / 08.21

Medan,Topinformasi.com-Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menghukum 8 terdakwa kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 078441 Ladea Orahua di Kec Gido, Kab Nias dengan hukuman bervariasi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/8) sore.

Kedelapan terdakwa masing-masing adalah Bazaro Ndraha alias Ama Nita selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua sekaligus sebagai Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra selaku Penanggungjawab P2S, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman selaku Ketua P2S, Junison Gulo alias Ama Coyan selaku Sekretaris P2S, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo alias Ama Rizky selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo alias Ama Defi selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016 (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

Namun sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dulu membacakan pertimbangannya baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan untuk kedelapan terdakwa.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak.

"Mengadili, menghukum terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman, Junison Gulo alias Ama Coyan dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing selama 4 tahun. Serta untuk tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua alias Ama Anton, Yesaya Gulo alias Ama Defi dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman dihukum masing-masing selama 3 tahun," ucap Mian Munthe.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," urai Mian Munte.

Hakim menilai, perbuatan kedelapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Untuk diketahui hukuman kedelapan terdakwa ini lebih ringan beberapa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga yang dibacakan pada sidang dua pekan lalu.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta 6 terdakwa lainnya masing-masing 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun kedelapan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sekedar mengetahui, seperti dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan anggaran untuk pembangunan RKB senilai Rp434,3 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016. Pembangunan RKB tersebut belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2016.

Pelaksanaannya pun dialihkan dari swakelola ke penunjukan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Akibat kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp398.858.100.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini