PN MEDAN, Topinformasi | Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis selaku Mantan Kacab BRI Agro Rantau hanya bisa tertunduk divonis masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/8) siang.Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang dibKetua Sapril Batubara menyebutkan,Kedua terdakwa terbukti bersalahbmelakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menyetujui pinjaman kredit fiktif.
"Menghukum kedua terdakwa masing selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut Majelis Hakim, adapun yang memberatkan hukuman kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," ungkap Hakim.Menanggapi putusan Majelis Hakim atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan banding.
"Kami berdua akan mengajukan banding Pak Hakim," ucap kedua terdakwa bergantian menjawab pertanyaan Majelis Hakim.Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung ditanggapi dengan menyatakan banding. "Kami juga banding Yang Mulia," jawab JPU Adlina. Diketahui, bahwa putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU, Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agroniaga KC. Rantau Prapat BRI Agroniaga cabang Rantau Prapat periode Maret 2013 - Desember 2013 dan Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang (Pincab) periode Desember 2013 - April 2015 terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23.534.400.202 dan Rp.13.531.331.643.
Dikatakan JPU, awalnya diketahui terdapat 41 Nama orang lain yang digunakan oleh terdakwa Mulyono untuk melakukan pinjaman kredit di BRI Agroniaga KC.Rantau Prapat.Selanjunya Tim audit pergi ke semua lokasi dengan membawa SHM dan bertemu dengan kepala desa masing-masing lokasi.
Namun, Tim audit hanya menemukan 15 lokasi dan tidak menemukan semua lokasi agunan yang dijadikan jaminan oleh kelompok Mulyono yang tidak ditemukan di daerah."Debitur-debitur yang namanya digunakan oleh Mulyono seperti identitas, KTP tidak dilakukan pengecekan langsung dan begitu juga jaminan yang diberikan Mulyono berupa Kebun Sawit, Rumah Tinggal dan Tanah Kavlingan ternyata tidak ditemukan,"sebut JPU
Masih dalam dakwaan JPU, bahwa Mulyono dalam menggunakan identitas debitur meminjam dari sebagian pegawainya baik pegawai-pegawai di rumahnya maupun pengelola kebun milik Mulyono dengan memberi alasan untuk modal usaha dan diming-imingi sejumlah uang.
"Prosedur yang dilanggar dalam proses pencairan kredit terhadap Mulyono dan Beni Siregar yaitu tidak dilakukan proses verifikasi identitas debitur oleh AO. AO tidak melakukan kunjungan rumah dan tempat usaha debitur. Tidak melakukan proses penilaian jaminan secara wajar," ungkap Jaksa Adlina.
Bahwa Pincab Wan tidak melakukan putusan kredit dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi.Pemimpin cabang tidak melakukan kunjungan kelapangan ke tempat domisili, usaha debitur dan juga lokasi jaminan debitur. Setelah dilakukan audit kembali lalu BRI Agroniaga Rantau Prapat menemukan kembali 9 SHM yang tidak sesuai dengan buku tanah sehingga total terdapat 12 SHM yang tidak sesuai buku tanah.
"12 SHM tersebut merupakan agunan milik kelompok Mulyono atas nama Sunar, Suganda, Madi, Abd. Rohim, Mahmuddin, M. Haris, Maguwo, Syahrun Yudi Sugiman, Mulyadi, Wagino dan Haryanto,"beber JPU. Setelah diketahui 12 SHM palsu tersebut Audit meminta kepada terdakwa Wan Muharammis untuk mengganti 12 SHM palsu tersebut dengan asset lainnya yang dapat mengcover nilai kredit atas 12 SHM tersebut dan akhirnya diganti oleh Mulyono dengan 11 sertifikat atas nama Mulyono dengan nilai Rp. 7.912.000.000..
Demikan juga untuk debitur kelompok Beni Siregar ada 22 Debitur yang namanya dipakai oleh Beni Siregar dalam pengajuan kredit pada waktu terdakwa Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang BRI Agro Cabang Rantau Prapat. Bahwa terdapat 51 debitur yang diputus atau disetujui kreditnya oleh terdakwa Wan Muharammis yang tidak sesuai.
Untuk terdakwa Kukuh Apra Edi pada masa periodenya diketahui bermula dari hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang tertuang dalam laporan Hasil Audit Satuan Kerja Audit Intern PT.Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Dimana ditemukan 2 kelompok Beni Siregar dan Mulyono, dimana Beni Siregar diberikan kredit Pinjaman Tetap Angsuran, Kredit Kepemilikan Rumah dan untuk Mulyono dan kelompoknya jenis kredit yang diberikan adalah Pinjaman Tetap Angsuran.
Lalu menindaklanjuti laporan SKAI tersebut baik dengan cara damai maupun jalur lelang dengan memetakan seluruh agunan milik 23 debitur yang identitasnya dipakai Beni Siregar dan agunan 41 debitur yang diragukan kewajarannya digunakan Mulyono.Dimana 25 lokasi SHM yang dikunjungi ternyata ditemukan letak lokasi agunan 23 debitur yang melakukan permohonan kredit investasi sawit dan tidak ada sebagai pengusaha sawit.
Bahwa perbuatan terdakwa Wan Muharammis yang telah menyetujui penyaluran kredit dengan tidak berhati-hati bersama-sama dengan Kukuh Apra Edi telah bertentangan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.)Bahwa Akibat perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan sebesar Rp.23.534.400.202 yang digunakan terdakwa Mulyono dari 41 Debitur dan 23 Debitur yang digunakan terdakwa Beni sebesar Rp.13.531.331.643