Unras di PN Medan, Minta Dirut PT Uni Palma Hartanya Disita dan Dihukum Berat

/ Senin, 15 Juli 2019 / 16.23

Medan,Topinformasi.com - Puluhan orang pengunjukrasa masyarakat yang bergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) melakukan aksi unjukrasa ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/07). 

GEMAK yang merupakan gabungan dari Gerakan Anti Mahasiswa Anti Korupsi, Barisan Muda Nusantara dan LSM Sentral Monitoring Informasi, meminta agar majelis hakim agar memiskinkan Husin yang merupakan terdakwa pengemplang pajak sebesar Rp107 Milliar, pada putusan nanti menyita seluruh aset dan menghukum pelaku seberat-beratnya.


Dalam orasi, Koordinator aksi, Fandi Ginting menyebutkan bahwa Husin merupakan otak pelaku pengemplangan pajak sedangkan Kok An Harun dan Sutarmananto (berkas terpisah, red) keduanya telah dihukum masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara merupakan korban konspirasi dari permainan mafia pajak yang dilakukan oleh Harun.

Terdakwa yang merupakan Direktur PT UNI PALMA, telah sengaja mengelabui Sutarmananto dan Kok An Harun dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kegiatan ini dilakukannya  dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang disampaikan ke KPP Medan Polonia.

Sementara itu, Humas PN Medan Hakim Jamaluddin menerima aspirasi pengunjukrasa, mengatakan bahwa terdakwa bernama Husin tengah menjalani persidangan dan terdakwa ditahan. Sedangkan soal sita itu tentunya dilihat dari proses sewaktu penyidikan maupun penuntutan apakah mengajukan sita atau tidak.

Begitu juga nantinya saat membacakan putusan apakah menyatakan sita berdasarkan dakwaan maupun persidangan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini