Tim Pegasus Polsek Pancurbatu Ungkap Pelaku Pencurian Ranmor

/ Rabu, 31 Juli 2019 / 14.52
Medan,Topinformasi.com-Tim Pegasus Polsek Pancur batu berhasil menangkap pelaku pencurian terkait Kasus 363 KUHPidana  sesuai dengan Laporan  Polisi Nomor : LP/ 1234/ VII / 2019/ RESTABES MDN/ SEK PC BATU,Terhadap Tersangka Rojek Julvan Dame Napitupulu (16) warga Perumahan Griya Milala Rumah Tengah Blok P3 Desa Namo Bintang Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang,Dan Johannes Christian Napitupulu (23 )warga Perumahan Griya Milala Blok P4 No 22 Desa Namo Bintang Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang,sabtu (27/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Menanggapi laporan tersebut polisi bergerak mencari keterangan korban Jafet Donal Purba (39)warga Perumahan Griya Milala Blok Q 9 No 1 Desa Namo Bintang Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.

Alhasil,Bermula dari Tim Pegasus Polsek Pancur Batu  mendapat informasi dari masyarakat  bahwasannya ke 2 (dua) TSK berada di jln. Simpang Selayang Agen Botot/Barang Bekas yang akan menjual BB.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Pegasus Polsek Pancur Batu  langsung menuju TKP, sesampai di TKP, Tim Pegasus langsung menangkap kedua Tersangka, kemudian TSK diinterogasi dan mengakui bahwasanya barang2 tersebut adalah hasil curian dari milik korban.
Kemudian Tim Pegasus Polsek pancur batu lanjut membawa TSK dan BB ke Polsek guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan yakni
1 (satu)set pagar Besi warna Hitam,1 (satu)pagar Besi warna hitam,1(satu) unit Becak warna Hitam BK 3770 ABU.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago SH membenarkan penangkapan tersangka pencurian kasus 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(red)



Komentar Anda

Berita Terkini