Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu Pucat Dibawa ke Tanjung Gusta

/ Rabu, 24 Juli 2019 / 23.11
KEJATISU,Topinformasi | Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya resmi ditahan pihak Kejati Sumut, Rabu (24/7) sekira Jam15.30 Wib.

Usai diperiksa selama tujuh jam lebih, ke tiga pejabat tersebut tampak pucat dan tertunduk lesu sembari menutupi wajahnya langsung digiring menaiki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sementara saat berjalan menuju mobil tahan saat ditanya wartawan soal kasus yang menimpanya, ketiga pejabat itu kompak tidak mau berbicara dan langsung masuk ke mobil tahanan.

"Ya benar, hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka ini untuk ditahan, mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan," tegas Sumanggar Siagian, Rabu sore. Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina.

"Jadi ketiga tersangka ini adalah Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina," bebernya. Dilanjutkan Sumanggar, modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,  yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan ijin.

"Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka," bebernya lagi, seraya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 1,4 miliar."Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan," bebernya lagi. Saat ditanya mengapa lambat sekali kasus ini karena sudah dilaporkan sejak 2018 lalu, dijawab Sumanggar, karena banyak perkara lain yang ditangani bukan satu kasus ini saja.

"Jadi setelah penetapan tersangka ini maka pertimbangan menahan mereka agar proses persidangan bisa cepat berlangsung," sebut Sumanggar. Selain itu, saat disinggung soal indikasi keterlibatan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dijawab Sumanggar belum bisa dipastikan karena belum diperiksa."Nanti akan kita lihat perkembangannya dulu, masih akan didalami lagi," pungkas Sumanggar.
Komentar Anda

Berita Terkini