Tiga (3) Terdakwa Pemalsu Kartu Kredit Rugikan Bank BRI Di Vonis 5 Tahun 3 Bulan Penjara

/ Rabu, 17 Juli 2019 / 21.33
Topinformasi,PN MEDAN | Hoekky Tejo alias Kirandi Syaputera (34), Basri Siregar (42) dan Muhammad Fadli Nasution (36) terdakwa kasus pemalsuan kartu kredit yang merugikan Bank BRI sebesar Rp2.553.840.268,- kompak divonis masing- masing 5 tahun 3 bulan penjara oleh Hakim Ketua Irwan Efendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (17/7) sore.Dalam amar putusannya,majelis hakim juga menyatakan, selain menghukum ke tiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 378 KUHP jo pasal 33 jo pasal 49 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun 3 bulan  penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan," terang Hakim Ketua Irwan Efendi.Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifatah Sembiring SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution SH juga kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diketahui ketiga terdakwa dituntut JPU yaitu masing masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.Mengutip dakwaan JPU Fauzan,kasus ini berawal pada bulan Juni 2017, dimana terdakwa Hoekky memberi perintah kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli untuk melakukan transaksi seolah-olah asli dengan menggunakan kartu kredit Bank BRI Visa Touch No 4365020245532709 atas nama Kirandi Syahputera dan Kartu kredit BRI No 4365020240897404 atas nama Ridwan Harianja di Merchant Bank BRI.

Dikatakan JPU, bahwa kartu-kartu kredit tersebut sudah di modifikasi oleh terdakwa Hoekky Tejo dengan cara memindahkan data dari chip kartu kredit yang asli kepada Smart chip Jco dengan menggunakan software dua kali."Sehingga kartu kredit tersebut dapat digunakan tanpa melalui sistem Host BRI melainkan hanya digunakan di mesin EDC Bank BRI yang pada prosesnya mesin EDC tersebut mengeluarkan Sales Draft (bukti transaksi) sehingga Merchant (Toko) menduga transaksi itu memang sah dan terdaftar di Host Bank BRI," ungkap Jaksa.

Hanya saja faktanya lain, karna transaksi tersebut merupakan transaksi yang seolah-olah terlihat asli terhadap pihak Merchant dan Bank BRI, tapi ternyata palsu.Selanjutnya kata JPU, terdakwa Hoekky Tejo menjelaskan proses cara kerja kartu kredit kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution yang akan digunakan untuk melakukan pembelian di Toko/ Merchant yang sudah dimodifikasi.

"Setelah memilih barang sesuai yang dibeli lalu pembayarannya menggunakan kartu kredit bank BRI dengan alat mesin EDC Bank BRI, kemudian setelah kasir mengisi jumlah harga barang yang akan dibelanjakan, lalu memasukkan 6 digit PIN secara Random terus tekan tombol OK maka keluarlah struk, Sales Draft sebagai tanda berhasil," jelas JPU Fauzan.Pertama kali terdakwa Hoekky Tejo, terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution menggunakan kartu kredit bank BRI yang sudah dimodifikasi di toko mas di kota Medan dengan pembelian emas seberat kurang lebih 8 gram seharga Rp3.200.000.

Setelah terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution mengerti maka cara menggunakan kartu kredit bank BRI yang sudah dimodifikasi oleh terdakwa Hoekky mereka menggunakan kartu kredit tersebut di berbagai toko yang menjadi prioritas adalah Toko emas, Toko elektronik dan Toko handphone."Toko yang menjadi sasaran tidak saja di Kota Medan melainkan sampai ke Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Jambi, Bengkulu, Lampung, bahkan untuk terdakwa Hoekky dalam menggunakan kartu kredit tersebut sampai ke Pulau Jawa," beber Jaksa.

Dari hasil kejahatan itu langsuny diserahkan kepada terdakwa Hoekky sehingga pembagian hasil tersebut diserahkan kepada  terdakwa  Hoekky awalnya hasil kejahatan yang terdakwa Hoekky, terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution lakukan berbentuk emas. Selanjutnya oleh terdakwa Hoekky diubah ke bentuk uang dijual dengan maksud untuk menyamarkan hasil kejahatannya, kemudian terdakwa Hoekky melakukan pembagian uang tersebut kepada dua terdakwa lainnya."Akibat  perbuatan ketiga terdakwa pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 2.553.840.268,,-," pungkas Jaksa Fauzan.
Komentar Anda

Berita Terkini