Suruh Pacar Aborsi, Hingga Meninggal Dunia Masiswa di Medan Terdunduk Saat Diadili

/ Selasa, 09 Juli 2019 / 08.38

Medan Top Informasi - Meiman Jaya Hulu (20) warga Desa Bohalu, Kec Boronadu, Kab Nias Selatan hanya bisa tertunduk malu. Pasalnya terdakwa kasus menyuruh pacarnya Yariba Laila (21)  melakukan aborsi  hingga mengakibatkan meninggal dunia, kepada majelis hakim mengaku sangat menyesali perbuatannya.

" Saya sangat menyesal pak hakim, saya sangat mencintai almarhum pacar saya ,"sebutMeiman Jaya Hulu dengan suara parau kepada Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7) sore.

"Jadi kalau kamu mencintainya, kenapa kamu suruh dia (korban) untuk melakukan aborsi," tanya majelis hakim. Mendengar pertanyaan majelis hakim terdakwa langsung menunduk, tak bisa menjawab.

Dalam sidang itu, terdakwa yang diketahui seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan ini juga menyebutkan antara korban dan terdakwa sudah menjalin cinta (pacaran) sejak Juli 2017 hingga nyawa korban berpisah dari raganya (meninggal dunia) pada 9 Maret 2019.

"Kami sudah hampir 2 tahun pacaran dan selama itu kami sudah 2 kali melakukan ihubungan suami istri," ucap terdakwa Meiman Jaya sambil tertunduk.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu.

Sebelumnya mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa bersetubuh dengan korban pada awal bulan Agustus tahun 2018 menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom, namun setelah kejadian tersebut terdakwa kembali berhubungan badan dengan korban sekira awal bulan Oktober 2018.

Saat itu terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi. Pada akhir Desember 2018 terdakwa bertemu dengan korban, dan saat itulah terdakwa melihat ada perubahan dalam bentuk tubuh kekasihnya itu seperti wajah agak pucat, dan terdakwa merasa postur tubuh korban seperti orang mengandung.

Kemudian pada akhir Januari 2019 terdakwa bertemu dengan korban di Jln Pringgan depan Ramayana saat itu terdakwa melihat bentuk tubuhnya sudah semakin berubah, namun korban belum jujur sudah hamil.

Lalu akhir bulan Februari 2019 terdakwa bertemu dengan korban yang saat itu terdakwa memaksanya untuk mengakui kenapa ada perubahan di dalam bentuk tubuhnya, saat itu korban jujur bahwasannya ia telah hamil 4 bulan.

Saat terdakwa mengetahui bahwa korban hamil, terdakwa mengatakan bahwa ia bertanggungjawab untuk menikahi korban. Namun korban tidak ingin hal itu diketahui karena takut dengan orangtua dan abangnya, sehingga timbul niat terdakwa untuk mencarikan obat yang dapat menggugurkan kandungan dari internet.

Terdakwa lalu memesan 3 papan obat seharga Rp1,1 juta dengan jumlah 30 butir. Setelah pesanan obat datang lalu terdakwa memberikannya kepada korban.

Saat terdakwa memberikan obat bermerek sopros itu kepada korban, ia menganjurkan agar memakan sebanyak 4 butir saja per hari, dan hanya sekali saja jika tidak bisa jangan dilanjutkan.

Lalu pada hari Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB, korban diketahui sudah meninggal di rumah majikannya di Jln Sultan Hasanuddin No. 23-9 D Kel Petisah Hulu, Kec Medan Baru akibat minum obat tersebut dan dalam keadaan bayi sudah keluar dari rahim korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 348 ayat (2) KUHP.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini