Pria Penggaguran Nekat Maling TV, Untuk Beli Sabu, Babak Belur Dipermak Massa

/ Jumat, 26 Juli 2019 / 19.56

Medan,Topinformasi.com-Demi penuhi hasrat untuk konsumsi narkoba jenis sabu, pria pengangguran bernama Amat (37) warga Dusun Lantasan Baru Namu Suro Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang nekat menjadi pencuri. Uang hasil kejahatannya, kemudian ia belikan sabu.

Akibatnya ulahnya itu akhirnya Amat tak berkutik ditangkap warga dan menjadi bulan-bulan dan nyaris tewas di permak warga, setelah melakukan pencurian disalah satu warung rumah makan milik Rizal warga di Dusun Lantasan Baru Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang mendapat informasi akhirnya meluncur ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amuk massa ke Pos Polisi Dusun
Lantasan Baru Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di intograsi kepada polisi pelaku mengaku kalau TV hasil  curiannya telah dijual kepada kawannya bernama Daman (60) warga  Lantas Naru Pasar 7
Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang seharga Rp300 ribu.

"Menurut pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan pencurian dan hasil dari pencurian tersebut dia pakai untuk membeli narkoba dan bayar utang,"kata Amat .

Sementara Rudi selaku korban saat di wawancarai mengku. kalau warungnya sudah sering di bobol maling sama ini sudah empat kali dan baru kali ini malingnya tertangkap .

Ditanya apa saja yang dicuri pelaku Rudi menuturkan, selain TV, uang, rokok dan minuman jenis Kratingdaeng dan itu terjadi pada hari Jumat yang lalu.

"Sama ini sudah empat kali  warung kami di bobol maling dan baru kali ini malingnya tertangkap,"bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan, pelaku telah diamankan ke Polsek Patumbak,sedangkan korban telah resmi membuat laporan polisi.

 "Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, Ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini