Medan,Topinformasi.com-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota , berhasil mengungkap kasus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu - sabu dengan menangkap seorang pria pengedar sabu dengan barang bukti satu plastik kecil sabu seberat 0,04 gram dan satu unit sepeda motor honda supra BK 6455 UP sebagai barang buktinya.Kamis (25/7/2019) Sore.
Menurut Iptu Ainul Yaqin yang didampingi Panit reskrim Polsek Medan Kota Ipda Asrul Efendi Rambe, saat melakukan pemaparan terkait seorang pria pengedar narkoba yakni Irwan Syahputra (37) warga Jalan Pacar nomor 16 , Kelurahan Hamdan , Kecamatan Medan Maimun, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku yang selama ini jadi Target Operasi (TO) sedang melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, Tim reskrim dari Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin bergerak cepat membuntuti pelaku yang mengendarai honda supra dari KFC dijalan titi kuning sampai Jalan Brigjen Katamso dan langsung memepet kendaraan tersangka yang kedapatan hendak membuang barang bukti satu bungkus yang berisi sabu dan langsung meringkusnya Rabu (17/7/ 2019) sekitar pukul 11.00 Wib kemarin.
Selanjutnya tim reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu Ainul Yaqin memboyong pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik kecil seberat 0,04 gram dan sebuah honda supra BK 6455 UP .
Usai paparan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin tadi sore diruang kerjanya, kepada Tribrata.tv mengatakan tersangka akan melengkapi semua berkasnya untuk dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya." pungkasnya.( HP).