Polsek Medan Baru Ringkus WNA Asal Jerman Menyimpan Ganja

/ Jumat, 26 Juli 2019 / 16.35
Medan,Topinformasi.com-Personil Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang warga negara asing, Bern Heumann (39), bule berkepala plontos ini diamankan akibat menyimpan narkotika jenis ganja seberat 10,9 gram, Kamis (25/7/2019) dini hari.

Penangkapan terhadap warga negara Jerman ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kost-kostan miliknya di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasa Tobing, Jumat (26/7/2019) sore.

Lanjut dikatakannya, saat diinterogasi bule berprofesi sebagai marketing ini mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri.

Sementara itu, Bern mengatakan ia menetap di Medan sudah hampir 14 hari bekerja sebagai marketing disalah satu perusahaan.

“Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Aceh Singkil,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, ia mengaku tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.

“Saya tidak mengetahui ancaman hukuman disini, karena di negara saya sana untuk seberat ini di perbolehkan,” ucapnya dengan bahasa Jerman.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” ujar Martuasa.

Ditambahkan Martuasa, tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini