Pikul 15 Kg Sabu, Okmum Polisi dan Rekannya Cuma Dituntut 20 Tahun Penjara

/ Kamis, 04 Juli 2019 / 10.00




Top Informasi - Sofyan seorang oknum polisi bersama rekannya Alawi Muhammad alias Otong terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 15 Kg, masing-masing cuma dituntut  20 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Delima dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7).sore.




Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Delima meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun .




"Tak hanya hukuman 20 tahun penjara kami juga menghukum kedua terdakwa dengan hukuman denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Delima .




Usai JPU membacakan tuntutannya, kedua terdakwa kepada.majelis hakim meminta untuk mengajukan nota pembelaannya pada sidang pekan depan, "Kami akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang mulia,"ucap kedua terdakwa.




"Baik sidang kita lanjutkan pekan depan, dalam agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa,"ucap majelis hakim sembari mengetukan palunya.



Sebelumnya diketahui dalam dakwaan disebutkan Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.



"Terdakwa bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU.




Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.




Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini