Periode 2014-2018 Salah Satu Rumah Sakit di Medan, Rugikan Negara Rp5 Miliar

/ Senin, 22 Juli 2019 / 07.59
KEJATISU,Topinformasi | Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara berhasil mengungkap penyimpangan pencairan dana BPJS kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan yang merugikan Negara Rp 5 miliar. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak  kepada wartawan di Kejaksa Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Kemarin siang

Menurut Leo, terbongkarnya kasau ini bermula adanya informasi bahwa pemerintah kekurangan dana dalam pembayaran BPJS senilai Rp 17,5 triliun, kemudian pihak Kejati bersama jajaran melakukan penelusuran sejumlah kerjasama MoU antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik se-Sumatera Utara."Endingnya ditemukan indikasi manipulasi perawatan pasien, kesehatan dan obat-obatan yang kemudian diklaim ke BPJS untuk pencairan dana,"sebut Leo

Lebih lanjut Asintel juga mengimbau seluruh rumah sakit maupun klinik yang ada di Sumut untuk segera menertibkan pelaksanaan klaim BPJS kesehatan guna mencegah timbulnya kerugian bagi negara. Adapun dari hasil penelitian yang dilakukan dari 2014-2018 ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar untuk satu rumah sakit saja."Hal ini untuk mendukung kinerja bidang Pidsus Intelijen Kejati Sumut dan Kejari se-Sumatra Utara dan berhasil mendorong 40 hasil operasi Intelijen ke bidang pidana khusus,"pungkasnya
Komentar Anda

Berita Terkini