Miliki 100 Butir Pil Ekstasi, Sialagan dan Marbun Terdiam Dengar Kesaksian Polisi

/ Rabu, 31 Juli 2019 / 12.02
PN MEDAN, Topinformasi | Sarwedi Sialagan dan Winner Marbun alias Bonggol terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis pil ektasi sebanyak 100 butir, hanya bisa terdiam mendengarkan keterang saksi polisi yang menangkapnya dalam menyamar

Dua petugas polisi yang diketahui bernama Yudi Atmaja dan Leornado dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Jarihat Simarmata, yang memipin sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8) sore menyebutkan, mengatakan, awal penangkapan kedua terdakwa pada Februari 2019, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu.

Winner kemudian menjumpai Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu. Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner, di Jalan. Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan. Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

"Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita  berkomunikasi dengan  Marbun, dan kita langsung melakukan penangkapan," ungkap saksi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta. "Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi," ujar saksi.Tergiur dengan harga itu, tanpa berlama-lama kedua terdakwa mau langsung bertransaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

"Pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip bening tembus pandang  yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi  berwarna biru  sebanyak 100  butir dengan berat keseluruhan seberat 21 gram," urai saksi.Menyikapi keterangan saksi, sebelum palu si ketuk, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, langsung menanyakan kepada kedua terdakwa. " Bagaimana terdakwa, apa benar yang di kata kedua saksi ini,"tanya Majelis Hakim.

Sambil menapatap tajam kepada ke dua saksi, Kedua terdakwa pun secara bergantian membenarkan apa yang di kata saksi. " Benar yang mulia, tidak ada yang salah, semuanya benar,"ucap terdakwa dan selanjutnya sidang di tunda dan dilanjutkan pekan depan agenda yang lain.Diketahui akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa  dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini