Sidang Penganiayaan Wartawan , Saksi Rumpun Sihotang Diduga Berbohong

/ Jumat, 26 Juli 2019 / 08.18

Medan,Topinformasi.com-Sidang ke dua lanjutan kasus penganiayaan wartawan Leo Sembiring kembali di laksanakan di pengadilan militer di jalan ngumbang surbakti Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk. Agus Husin, SH. MH, didampingi Hakim Anggota 1 Letkol Chk. Sahrul, SH, Hakim Anggota 2 Mayor Chk. JM Siahaan, SH, dibantu Panitera Peltu Ribut Budi Santoso. sebagai Oditur Militer, Mayor Darwin Hutahaean SH. (Kamis 25 July 2019) menghadirkan dua orang saksi yang tak lain adalah saudara kandung terdakwa.
Dalam sidang ke dua tersebut terlihat dua orang saksi yang tak lain adalah saudara kandung dari Pratu Resbin yakni Rumpun Sihotang  dan Cerita Tionia  alias Nia dihadirkan dalam pekara tersebut.

Cerita Tio Nia Sihotang (Kakak kandung Terdakwa) Cerita mengatakan di persidangan bahwa Suaminya memukul terdakwa saat di rumah nya di Desa Durin Jangak.

Berbeda halnya dengan Saksi rumpun Sihotang berbelit belit dan bingung ketika menjawab pertanyaan yang di  sebutkan majelis kepadanya .

Rumpun mengaku diirnya datang bersama dengan adik kandung nya Rebin , Rumpun dan tetangganya Charlos yang pada saat kejadian standbay di mobil avanza yang terparkir di depan rumah korban, rumpun menjelaskan di persidangan bahwa  kedatangan nya ke rumah korban adalah ingin mengundang korban untuk acara pesata adikya di siantar , dirinya mengaku sempat berbincang bincang dengan korban di ruang tamunya , dan rumpun mengaku tiba tiba korban teriak terika keluar rumah sehingga mengundang perhatian warga  , dia juga bercerita di persidangan bahwa dirinnya melihat korban Leo saat kejadian memakai baju , namun pada keterangan saksi yang lain yakni Cerita menyebutkan bahwa Leo tidak memakai baju .

Masi di Rumpun yang juga Pecatan TNI tahun 2010 ,saat di berikan pertanyaan Mayor Darwin Hutahean mengenai Celana panjang atau pendek yang di pakai olehterdakwa Pratu Resbin Sihotang . Rumpun sihotang menjawab  bahwa pada saat kejadian korban Leo memakai baju .

Selanjutnya saksi 8 Rumpun juga menjawa pertanyaan salah satu mejelis mengenai celana panjang atau pendek yang dipakai oleh terdakwa saat datang ke rumah korban , namun rumpun tetap mengaku bahwa celana panjang yang di pakai terdakwa adik kandung nya saat kerumah korban.

Sementara pada saat Ouditur Mayor Darwin Hutahaean SH menanyakan kepada Rumpun Sihotang bahwa adikna terdakwa sempat mendatangi ke asrama militer zipur Tuntungan , namun pada saat itu dia diminta untuk mengganti celana nya menjadi celana panjang karena tidak diperbolahkan masuk ke asrama militer dengan celana pendek , namun pada saat itu Rumpun sihotang tidak bisa berkata apa pun kepada auditur dan mengatkan bahwa dirinya sudah lupa mengenai kasus tersebut.

Terdakwa Resbin membantah keterangan abang kandung nya yang mengatakan dirinya memakai celana panjang ke rumah korban di tuntungan , dirinya langsung  mengaku di dalam dipersidangan bahwa pada saat itu dia  celana pendek saat kerumah korban .

Terpisah” Leo sembiring seorang wartawan media online yang menjadi korban kekejaman oleh Pratu Resbin  saat di wawancara oleh awak media mengatakan bahwa kejadian pada waktu itu sudah membuat dirinya  tarauma dan harus berpisah dengan anak dan istrinya karena dibawa oleh terdakwa dan kedua abang kandung nya pada jam 02.00 subuh pada tanggal 24 September 2016 .

Leo pun menuturkan bahwa keterangan Rumpun sihotang pada saat persidangan sangatlah tidak benar, " saya tidak pakai baju pada saat lari dari penganiayaan waktu itu , dia juga mengatakan bahwa saya sempat berbincang dengan nya , itu semua hanya ucapan dia untuk membela adiknya saja , ngapain meraka datang  subuh subuh kerumah saya , pada saat itu satu orang berada di mobil dia juga tadi mengatakan bahwa dirinya yang menjadi supir pada saat itu , namun belakangan saat di persidangan semua diketahui , bahwa ada seorang pria bernama Charlos tetanga nya di perumahan sunggal anugrah lestari yang menjadi driver yang stanbay di dalam mobil avanza itu , semua ucapan dia bohong tegas Leo.

“ Saya mohon supaya majelis hakim nantinya dapat  memberikan hukuman yang seberat berat sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada terdakwa , karena akibat hal tersebut dirinya harus berpisah dengan istrinya dan ketia anak anak nya yang masi kecil , mengenai anak anak saya akan segera saya ambil langkah hukum , karena sudah saya tanyakan juga kepada keluarga terdakwa dimana keberadaan anak anak saya namun tidak di jawab ." masih kami kordinasi dengan Instansi terkait soal itu bang ,ungkap Pria Kelahiran 17 Agustus tersebut.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini