Lolos Dari Hukuman Mati Pelaku Kurir Sabu 14,98 Kg Hanya Divonis 19 Tahun Di Penjara

/ Rabu, 17 Juli 2019 / 21.28
Topinformasi,PN MEDAN -- Saiful (22) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 14,98 Kg memang benar-benar beruntung, Pasalnya pria  warga Jalan Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Nanggroe Aceh Darussalam lolos dari hukuman mati dan cuma hanya  divonis hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi SH.

"Mengadili, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 1 tahun penjara,"ucap majelis hakim Nazar Effriandi SH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (17/7) sore.Dalam amar putusanmya Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa telah melakukan percobaan, atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan  hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,"sebut majelis hakim. Dalam nota putusannya majelis hakim mempertimbangkan,hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnyab dalam memberantas narkotika.

"Adapun hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, dan selain itu terdakwa mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi," ucap majelishakim menambahkan "Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 tahun penjara,"tambahnya

Menyikapi putusan tersebut, sebelum sidang di tutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bermusyawarah, dan akhirnya terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan dan JPU sama-saama menyatakan pikir-pikir.Kami pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,"ucap penasehat hukum terdakwa yang langsung di timpali JPU yang juga mengatakan pikir-pukir.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Rosinta SH, mengatakan penangkapan terhadap terdakwa, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.Bahwa ada dua orang lelaki dimaksud adalah terdakwa Saiful dan temannya Andri Yandi alias Putra (MD) membawa barang berupa narkotika jenis sabu dari daerah Dumai menuju kota Medan.Atas informasi tersebut saksi petugas kepolisian langsung berangkat dan tiba di lokasi langsung melakukan pengintaian terhadap setiap kendaraan yang melintas.

Saat melihat sebuah mobil sebagaimana informasi yang diperoleh sesuai dengan ciri ciri dimaksud petugas kepolisian langsung mengejar dan mencoba untuk memberhentikan mobil tersebut.Namun terdakwa Saiful tidak mau berhenti dan langsung melaju terus sehingga salah seorang petugas kepolisian melakukan penembakan ke arah supir yang membawa mobil yaitu terdakwa Saiful.

Setelah dilakukan pengejaran sampai di Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhan Selatan terdakwa Saiful yang membawa mobil tersebut berhenti dan Kedua terdakwa  langsung melarikan diri keluar dari mobil ke arah yang berbeda.Petugas kepolisian langsung mengejar terdakwa Saiful dan berhasil ditangkap sedangkan teman terdakwa Saiful yakni Andi Yandri als Putra (MD) berhasil melarikan diri.

Dalam penangkapan terhadap terdakwa Saiful, petugas kepolisian menemukan di sebuah tas di dalam mobil Avanza BK 1875 FJ yang mereka bawa dan petugas kepolisian memerintahkan terdakwa Saiful untuk membuka tas tersebut ternyata didalam tas ada berisikan 14 bungkusan kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang  berisi sabu seberat 14.986,1 gram.Setelah menemukan barang bukti berupa sabu tersebut saksi kepolisian melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan Andri Yandri Putra teman terdakwa Saiful yang melarikan diri.Saat petugas kepolisian membawa kedua terdakwa ke Kota Medan untuk dilakukan pengembangan namun pada saat ingin menunjukkan tempat menyimpan dan menyerahkan sabu tersebut.

Andri Yandri alias Putra mencoba melawan petugas kepolisian dan berusaha melarikan diri sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah Andri Yandri als Putra menyebabkan Andri Yandi als Putra meninggal dunia.Selanjutnya jasad Andri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diotopsi sedangkan terdakwa Saiful berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Poldasu Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar Anda

Berita Terkini