Kurir 1,6 Kg Sabu Tertuduk Diadili, dan Akui Keterangan Saksi Polisi

/ Rabu, 17 Juli 2019 / 11.45
Topinformasi, PN MEDAN | Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kg hanya bisa tertunduk jalani sidang perdana di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (16/7) sore. Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap berawal pada Jumat (01/2/2019) sekira Jam 08.30  Wib sedang berdiri dipinggir Jalan Perwira Kota Pematang Siantar yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa narkoba jenis sabu bernama Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan

"Berbekal adanya informasi tersebut,
kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan, ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Kemudian setelah mengamati gerak-gerik terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan polisi langsung menangkap terdakwa, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu-sabu  dan setelah dikembangkan polisi kembali menemukan enam bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari terdakwa sehingga total keseluruhan yang ditemukan seberat 1.6 Kg

"Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu-sabu dan  enam bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari terdakwa sehingga total keseluruhan yang ditemukan  seberat 1.6 Kg setelah dilakukan pengembangan," beber JPU.Selanjutnya terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan
beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kg digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan barang haram itu untuk diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal,  sedangkan paket  sabu seberat 1,6 Kg  tersebut  milik Apin dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintah  Apin (belum tertangkap)."Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112  Ayat (2)   UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap JPU

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari yang lain Pantauan di ruag sidang Pria berkaca mata (40) yang diketahui warga Jalan Jalan Dr. Justin Sihombing No. 78 Kota Pematang Siantar ini tak membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan dua orang saksi dari personil polisi Ditres Narkoba Polda Sumut (Poldasu) yang dialamatkan pada terdakwa saat di tanya majelis hakim Somadi.
Komentar Anda

Berita Terkini