Korban Kasus Penipuan Dijadikan Terdakwa Pingsan di Ruang Tahanan PN Medan

/ Rabu, 24 Juli 2019 / 21.59
Topinformasi, PN MEDAN | Sudah jatuh tertimpa tangga, nasib tidak beruntung inilah yang dialami Yustina Elida Ernawati Sitanggang (47) warga
Jalan  Elang No. 17  Kelurahan Tegalsari  Mandala II Kec Medan Denai Kota Medan yang saat ini perkaranya masih digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Medan, jatuh pingsan ketika mejelis hakim memerintahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menahannya pada sidang sebelumnya.Elida Ernawati Sitanggang yang telah ditinggal suami dan mempunyai 6 orang anak masih kecil-kecil tidak saja telah menjadi korban penipuan, tapi kini malah duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penipuan dapat memasukkan
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikantor Kemenkum Ham di Medan  dengan melalui Jalur Kuota Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2014 s/d 2015 Wilayah Sumatera Utara “.

"Sebenarnya adik saya Elida Ernawati Sitanggang ini adalah korban yang dijadikan terdakwa dari terpidana Suparman. Dia (Suparman)
menyuruh adik saya untuk mencarikan orang yang bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikantor Kemenkum Ham di Medan  dengan melalui Jalur Kuota Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2014 - 2015 Wilayah Sumatera Utara,"ujar J.Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (23/7) sore. Ironisnya, malah menetapkan Elida Ernawati Sitanggang menjadi tersangka dan terdakwa hingga perkara tersebut disidangkan di PN Medan yang
dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, Elida Ernawati Sitanggang didakwa melanggar Pidana Pasal 372 KUHPidana atas laporan saksi Nuria Sijabat pada tanggal 11 Maret 2015,

Pada hal kata J Sitanggang, uang yang diminta  terdakwa Elida Ernawati Sitanggang dari pelapor yakni Evelin Sagala.(korba) yang mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.170.000.000.- semuanya telah diserahkan kepada terpidana Suparman yang telah divonis selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Tengku Oyong. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, PN Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong mengatakan perbuatan terdakwa Suparman terbukti bersalah melanggar Pasal 378 ayat 1 ke-1 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan. Yang mana eebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ketaren menuntut terdakwa selama 3,6 tahun penjara.

Sementara itu dari kasus penipuan yang otak pelakunya adalah Suparman awalnya Elida Ernawati Sitanggang tidak ditahan, namun entah apa sebabnya pada sidang ke ke 6 majelis hakim yang di ketuai
Azwardi Idris meminta dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahaman terhadap terdakwa Elida Ernawati Sitanggang."Adik saya telah menjadi korban rekayasa kasus ini, pasalnya uang kerugian korban sebesar Rp. Rp.170.000.000.- tidak ada di nikmati adik saya, semua di serahkan kepada Suparman,"beber J Sitanggang

Dipaparkan J Sitanggang, faktanya sangat jelas karena penipuan itu dilakukan oleh Sumparman, uangnya diserahkan kepada Suparman dan Suparman juga yang mengatakan bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikantor Kemenkum Ham di Medan dengan melalui Jalur Kuota Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2014 -2015 Wilayah Sumatera Utara."Dimana rasa keadilan itu dan penegak hukum telah menghukum orang yang tak tepat sehingga adik saya jatuh pingsan tak sadarkan diri ketika hakim memerintah JPU untuk menahan adik saya", tutur  J Sitanggang menyesali.Dikatakan J Sitangganh, seharus hari terdakwa di sidangkan dalam agenda tuntutan, tapi diundurkan lagi, dan akibat penahan itu, saat ini ke 6 orang anak terdakwa bagaikan ayam kehilangan induk.

"Anak terdakwa 6 orang masih kecil-kecil. Dia single parent, ditinggal suami pergi entah dimana. Anaknya paling besar sekitar 20 tahunan yang paling kecil umur 4 tahunan, sekarang ini mereka ibaratkan anak ayam kehilangan induk "beber J Sitanggang.Disebutkannya, seharus hari terdakwa di sidang dalam agenda tuntutan, tapi diundurkan lagi "Kami mohon agar majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dapat meringankan hukuman terdakwa dan bisa memberikan keadadilan yang seadil-adil berdasarkan hati nurani," harap keluarga Elida Ernawati Sitanggang J.Sitanggang.
Komentar Anda

Berita Terkini