Medan,Topinformasi.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merilis sebanyak 50 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu. Ke-50 DPO ini terlibat dari mulai kasus korupsi hingga pidana umum.
"Setelah melalukan pendataan ada 50 DPO lagi yang masih dikejar," ungkap Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejati Sumut, di ruang rapat gedung Kejatisu, Jumat (19/7) siang.
Leo Simanjuntak menjelaskan, dari 50 DPO itu saat ini ada 28 DPO yang telah dipublikasikan melalui media. Salah satunya adalah, Adelin Lis, Buronan kelas kakap kasus perambahan hutan di Madina yang sudah buron selama 8 tahun lalu jadi target.
"Untuk Adelin Lis, iya memang belum tertangkap dan masuk dalam daftar ke 50 DPO kita," beber Leo Simanjuntak.
Namun Leo mengaku, kendala belum bisa segera tertangkapnya ke 50 DPO ini karena pihaknya tidak memiliki dokumen foto sehingga tidak dapat dipublikasikan ke media.
"Dari 50 DPO itu hanya 28 DPO yang bisa kita publikasikan, sisanya belum karena kita tidak memiliki dokumen foto buronan ini, yah itu juga menjadi kendala kita dalam menangkap semua buronan ini," jelasnya.
Selain itu, Leo Simanjuntak yang promosi menjadi Koordinator pada Jamintel Kejagung ini mengungkapkan bahwa selama 2018 lalu telah menangkap DPO sebanyak 29 orang.
"Selama 2018 itu kita menangkap terdiri dari 27 perkara korupsi dan dua pidana umum," ujar Leo.
Hanya saja, pada periode 2019 ini pihaknya sudah menangkap sebanyak enam DPO lagi sehingga ditotal sudah 35 DPO yang berhasil ditangkap.
"Selama periode Januari hingga Juni 2019 ini kita sudah menangkap enam DPO lagi, empat DPO kasus korupsi dan dua lagi pidana umum. Jadi semua keberhasilan ini berkat peran serta masyarakat dan kerja keras kita bersama," tegasnya.
Oleh sebab itu, Leo Simanjuntak masih terus mengimbau agar kepada DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman dari DPO di Sumut, saya mengimbau agar segera tunduk kepada hukum yang berlaku," pungkasnya.(red)