Divonis Rehab, Norzambri WN Malaysia Pemakai Narkoba,Kesenangan

/ Sabtu, 13 Juli 2019 / 12.59

Medan Topinformasi - Norzambri Bin Zain terdakwa pemakai dan pencandu narkoba jenis sabu bisa bermafas lega dan kesenangan. Pasanya Majelis  ketuai Tengku Oyong berpendapat lian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sedangkan  Majelis Hakim memvonis terdakwa hanya menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (11/7) sore itu Majelis Hakim memutuskan agar penuntut umum  segera dikeluarkan terdakwa 

Norzambri  dari rutan agar menjalani rehabilitasi selama enam bulan.


"Berdasarkan pertimbangan terdakwa Norzambri ada surat yang ditandatangani dari Program Manager Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan Mitra Masyarakat Sehat (YMMS), Rahmad Undito, tertanggal 28 Maret 2019,"sebut majelis hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga mengatakan dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa yang terperiksa, Norzambri Bin Zainal warga Jalan Tanjong Tukong Lama, Georgetown, Pulau Pinang, Malaysia terindikasi mengkomsumsi narkoba dan disarankan untuk dilakukan rehabilitasi selama enam bulan.

Menyikapai putusan Majelis Hakim Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Jacky Situmorang langsung menyatakan banding atas putusan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong yang memutuskan agar Norzambri Bin Zain menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

 "Kami (Jaksa) mengajukan banding atas putusan tersebut, yang mulia" ucap Jacky pada sidang itu.


Pantauan awak media sepanjang sedang berlangsung Norzambri Bin Zain tampak ceria dan kesenamgan, seakan dia tau kalau dirinya akan di vonis Majelis Hakim hanya dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.


Selain itu usai persidangan saat kembali digiring ke Sel sementara PN Medan Norzambri terlihat lebih ceria dan tersenyum-senyum seakan merasa puas dengan putusan majelis hakim.


Sebelumnya di ketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kejari Medan, Candra Priono Naibaho menyebutkan bahwa identitas terdakwa tertera berkelahiran Kuala Lumpur, Malaysia.


Pada dakwaan itu disebutkan terdakwa berstatus kebangsaan warga negara Indonesia, dengan dua alamat Malaysia dan Indonesia, yakni Blok B-18-2 Metro Politan PJU-12 Petaling Jaya Selangor, Malaysia dan Jalan Kapten Muslim Komplek Legion No.29 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Sumut Indonesia.


Namun bila ditelisik keluarnya surat rekomendasi Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan Mitra Masyarakat Sehat (YMMS) tertanggal 28 Maret 2019, padahal Alumni KOLEG ITM SHAH ALAM, itu ditangkap pada 20 Desember 2018, oleh tim Satnarkoba Polrestabes Medan dikawasan Jalan Kapten Muslim Komplek Legion No.29 Kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia. Saat ditangkap, pihak petugas kepolisian menemukan adanya bekas alat isap sabu.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini