Divonis 10 Tahun Beni Siregar Kasus Kredit Fiktif BRI Rantau Prapat Gelisa

/ Jumat, 12 Juli 2019 / 11.38
Topinformasi, PN MEDAN | Beni Siregar (39) terdakwa kasus pengelapan dan penipuan memberikan kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada debitur gelisa dan bingung  divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pemjara oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Sidang yang berlangsung panjang  dan lama hingga malam hari itu, majelis hakim dengan tegas menyatakan akibat perbuatan terdakwa Beni Siregar bersama-sama dengan Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis (keduanya mantan Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Kantor Cabang Rantau Prapat) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,5 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Beni Siregar selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tandas hakim Syafril di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7) malam. Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Beni Siregar untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 13,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Beni Siregar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntuk terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,"ucap majelis hakim. Sementara atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menyatakan pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir yang mulia,"ucap terdakwa.Mendengar terdakwa menyatan pikir-pikir JPU langsung ikut menyatakan pikir. " Kami ( JPU) juga pikir yang mulia,"ucap JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Adlina, hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat pada tahun 2014 terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, ditemukan adanya hubungan antara beberapa debitur dalam pengajuan kredit oleh satu orang yang menjadi indikasi penggunaan nama orang lain. Saat diverifikasi kepada salah satu debitur bernama Sofyan Hadi Ritonga, dia mengakui hanya disuruh oleh Beni. Sofyan juga mengakui masih banyak namanya yang dipakai oleh Beni dan rata-rata merupakan anggota dari terdakwa.

"Atas pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada 23 debitur yang digunakan oleh Beni Siregar dengan memanfaatkan dokumen identitas pihak lain dalam pengajuannya sebesar Rp 13,5 miliar," tandas Adlina.Akibat perbuatan terdakwa Beni Siregar bersama-sama dengan Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis (keduanya mantan Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Kantor Cabang Rantau Prapat) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,5 miliar.
Komentar Anda

Berita Terkini