Dituntut 8 Tahun Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Terdiam Dikursi Pesakitan

/ Jumat, 05 Juli 2019 / 18.31
Topinformasi, PN MEDAN | Remigo Yolando Berutu (49) Bupati Nonaktif Pakpak Bharat terdawa kasus korupsi sebesar Rp1.23 4.567.890 terdiam dikursi pesakitan saat mendengar dirinya dituntut 8 tahun oleh Jaksa KPK di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7) siang. Dalam persidangan itu Jaksa KPK Mohammad Nur Azis mengatakan, selain dituntut hukuman 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu Jaksa KPK dalam tuntutannya juga membebankan uang penganti senilai RpRp1.23 4.567.890 kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu.Pada kesempatan yang sama Jaksa KPK dalam tuntutannya kembali agar hak politik terdakwa dicabut paling lama 4 tahun setelah memiliki ketetapan hukum.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1.23 4.567.890  jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. D jikakalau tidak mencukupi terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 tahun," sebut Jaksa KPK kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz

Jaksa KPK Mohammad Nur Azis meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Remigo Yolando Berutu selama 8 tahun penjara karna  terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun," jelas Jaksa KPK Mohammad Nur Azis.

Menurut penilaian Jaksa adapun yang memberatkan Bupati Remigo karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan."Seharusnya selaku orang nomor satu di Pakpak Bharat (Bupati) Remigo dapat menunjukan prilaku yang baik kepada masyarakatnya tidak melakukan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN),"pungkasnya
Komentar Anda

Berita Terkini