18 TKI Ilegal Ditangkap Satpol Air Diperairan Sungai Asahan

/ Minggu, 28 Juli 2019 / 10.48
Tanjungbalai,Topinformasi.com-Personil SatuanPolisi Air ( Satpol Air) Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap sebuah kapal tokang atau kapal nelayan tradisional bermuatan sebanyak 18 TKI ilegal diperairan muara sungai Asahan, Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 13:15 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai secara terpisah menerangkan bahwasanya penangkapan terhadap kapal nelayan tradisional bermuatan 18 TKI ilegal itu dilakukan setelah personil Satpol Air melakukan patroli rutin disepanjang muara sungai Sarang Helang, Asahan  tepatnya diposisi  N 3 ° O'6.516 "E 99 ° 55'58.134",.

" Dari penangkapan itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barangbawaan dari ke 18 TKI ilegal itu, personil kita tidak menemukan adanya  barang narkotika, " Pungkasnya.

Sebanyak  18 orang TKI Ilegal dengan rincian 12 orang  pria dewasa, 5 orang  perempuan dewasa dan 1 orang anak  perempuan itu nantinya, kata Irfan Rifai akan diserahkan pihaknya ke kantor Imigrasi Tanjungbalai.

" Dari hasil pemeriksaan, ke 18 orang TKI ilegal ini keseluruhannya tanpa memiliki dokumen yang syah atau non prosedural. " beber Irfan.

Sedangkan untuk kapal nelayan bermuatan TKI Ilegal yang dinakhodai Rusdi Azmi alias Baek (40) warga Jalan Yos Sudarso, Gang  Lopat Lopat, Kelurahan  Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu, kata Irfan diamankan guna menjalani pemeriksaan dikantor Satpol Air Polres Tanjungbalai.

" Rencananya pada esok (Minggu, 28/7/2019)  kesemua TKI Ilegal bersama Nakhoda dan 4 Anak Buah Kapal ini akan kita serahkan ke Pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan,  sebut AKBP Irfan Rifai.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini