Terdakwa Pencurian ,Nangis Sepanjang Sidang.

/ Rabu, 12 Juni 2019 / 17.17






Medan - Fauzi Akmal (40) terdakwa kasus pencurian pasang jurus nangis sepanjang sidang perdana berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6) sore.



Akibat Air mata buaya yang lakoni terdakwa ini membuat  majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menjadi bareng. Bahkan  Majelis Hakim sampai membentak terdakwa. 




"Eh kamu jangan menangis terus, kenapa kok seperti itu, gak ada gunanya kamu menangis disini," bentak majelis hakim Riana Pohan dengan tegas .



Bahkan tak hanya ketua majes hakim  saja yang bareng, tapi juga hakim anggota sampai ikut meledek terdakwa yang terus menangis saat pemeriksaan saksi korban sedang berlangsung. 



"Tolong dulu kasi tisu terdakwa ini, jangan pelit-pelit kalian kasikan dulu dia tisu, biar air matanya kering agar tak nangis lagi dia," kata hakim anggota yang disambut tawa kecil dari pengunjung sidang. 



Namun herannya dan lucunya lagi, usai sidang terdakwa terlihat berhenti menangis dan bersikap biasa tidak seperti yang dilakoninya lagi saat di sidang. 




"Bah, kok udah gak menangis lagi kau, tadi kau menangis tersedu-sedu saat sidang berlangsung, ini kenapa gak nangis lagi kau," sindir hakim saat terdakwa ingin beranjak dari kursi pesakitannya.




Sementara diketahui dalam sidang beragendakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) Arta Rohani Sihombing dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Saied Muhammad dan mengenal Masita Siddik Lubis yang mana adalah isteri sirih dari saksi Saied Muhammad. 




Kemudian, pada 13 Juli 2018 karena cekcok rumah tangga Saied yang berada di Malaysia menyuruh terdakwa melalui telepon untuk mengambil barang-barang Masita di rumahnya di Jalan Bunga Asoka Gang Bilal No. 05 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan. 




Terdakwa pun datang mengambil barang-barang seperti 1 unit TV LCD 50 Inci, 1 unit kulkas dua pintu warna silver, 2 unit AC, 1 unit Playstation 2, 1 lemari sepatu berikut 15 sepatu berbagai merk, 1 tas tangan Victori Secret warna pink, 1 tas tangan warna gold, 4 dompet tangan berbagai merk dan beberapa pakaian termasuk pakaian dalam korban Masita. 



"Saksi Saied meminta kepada terdakwa agar menyimpan sementara dan akan mengabarkan kembali kapan mau diambil barang-barang tersebut," jelas JPU dari Kejari Medan ini.


Lantas pada November 2018 saksi Saied dan Masita rujuk dan meminta kepada terdakwa agar mengembalikan barang-barang tersebut namun terdakwa tidak mau dan bahkan menjual salah satu barang tersebut.



Bahkan ketika saksi korban Masita pada 4 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib mendatangi ke rumah terdakwa untuk meminta barang-barangnya dikembalikan namun tetap terdakwa menolak mengembalikannya hingga saksi Saied dan Masita meneriaki terdakwa maling. 



"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Masita mengalami kerugian sebesar Rp 50 Juta hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," urai JPU lagi seraya menjerat terdakwa dengan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana.


Akhirnya majelis hakim menunda sidang ini hingga dua pekan mendatang guna menghadirkan saksi Saied Muhammad yang diminta datang dari Malaysia. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini