Diceduk Tim Pegasus Dua Tersangka Pemilik 0,21 Gram Sabu Tak Berkutik

/ Jumat, 28 Juni 2019 / 20.14
Topinformasi, PATUMBAK | Syafijal Irfandi (21) dan Maulana Ibrahim (19).tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram tak berkutik diciduk Tim Pegasus Palsek Patumbak Rabu (26/6) sore. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH mengatakan Kedua pria yang bermukim di Jalan Sederhana Gang Cempaka VI, Kecamatan Medan Tembung ini ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak karena memiki satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram di Jalan Bringin Pasar VII, Medan Tembung, Selasa (25/6) sore.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Patumbak," sebut Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak.Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang disebutkan yakni di Jalan Amal Pasar VII Tembung, "Awalnyal saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua tersangka, anggota kita tidak ada menemukan barang bukti,"bilang Kanit.

Namun akhirnya kedua pelaku tak berkutik ketika personil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sebelumnya di buang salah satu tersangka. "Awalnya kedua tersangka mau berkilah, hanya saja anggota kita telah melihat salah seorang tersangka membuang bukusan kecil warna putih yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan tangan kanannya," sebut Kanit Iptu Budiman Simanjuntak, Lanjutnya setelah barang bukti ditemukan Kedua tersangka tak dapat berkilah lagi dan mengakui kalau sabu yang ditemukan di tanah itu adalah kepuanyaan mereka yang baru di beli dari seorang namanya tidak mereka ketahui


Kemudian  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka  dan  barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,21 gram dan satu unit Yamaha Vega Hitam plat BK 2803 AIA, di boyong  ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.“Untuk mempetanggungkan perbuatannya kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, guna melengkapi berkas perkaranya,” pungkas Iptu Budiman.
Komentar Anda

Berita Terkini