Aniaya Anggota Brimob Polda Sumut Tukang Parkir Diadili

/ Rabu, 19 Juni 2019 / 07.36
PN MEDAN, Topinformasi | Ferry Alfasino Sianturi (30) warga Jalan Setia Budi Ujung Gg. Nusa Indah II, Kelurahan Selayang, Kec Medan Selayang langsung naik darah karna tak tega melihat adiknya dianiaya dipiting diseret oleh seorang pria yang belakang diketehui oknum polisi bertugas di Brimob Polda Sumut. Tanpa basa-basi, Ferry  yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini langsung menghajar dan menunjang pria yang memiting dan menyeret adiknya itu hingga tersungkur ke parit. Kejadian itu terjadi di lapangan Total 2 Futsal di Jalan Sei Blutu No. 101, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Namun alangkah terkejutnya Ferry setelah mengetahui pria yang ditunjangnya adalah anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumut. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6) siang dengan agenda mendengarkan keterangan korban Guruh Nugroho menerangkan kejadian itu bermula saat ia mendapat perintah dari atasannya agar melakukan pengamanan di lapangan Total 2 Futsal karena ada turnamen piala gojek.

"Saat pertandingan berlangsung ada yang ribut-ribut. Saya langsung mengamankannya. Namun saya langsung ditunjang hingga tersungkur ke parit," beber Guruh Nugroho di persidangan. Lebih lanjut Guruh Nugroho mengatakan, dalam kejadian itu ada sekitar tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya."Akibat penganiayaan itu, saya harus izin cuti beberapa hari. Leher, bahu dan dada saya mengalami luka memar dan lecet," cetusnya lagi.

Usai mendengar keterangan korban, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop mempersilahkan terdakwa untuk menyangkal keterangan korban apabila dianggapnya ada yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya."Bukan begitu yang majelis. Saya tak senang melihat adik saya dipiting lalu diseret ke depan. Makanya saya langsung menunjangnya agar adik saya dilepaskan," ungkap Ferry."Terus kau gak tahu rupanya orang yang kau tunjang itu anggota Brimob Polda Sumut," tanya hakim.

"Saya tahu itu (korban) anggota Brimob setelah kejadian. Saya sebenarnya mau minta maaf. Namun saya sudah diamankan duluan," timpal Ferry. Hingga akhirnya majelis hakim menutup dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Komentar Anda

Berita Terkini