Oknum Jaksa Kejari Belawan, Dituding Keluarga Terdakwa Minta Uang Rp10 Juta

/ Kamis, 09 Mei 2019 / 13.12
Foto.Suasana ke Ributan di PN Medan
Topinformasi, PN MEDAN | Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak tegang dan heboh Rabu (8/5) sore.Pasalnya usai sidang kasus penganiayaan keluarga terdakwa  menjerit histeris memaki-maki oknum Jaksa Kejari Belawan Johannes Naibaho yang dituding keluarga terdakwa minta uang Rp10 juta. "Ini cuma kasus taik burungnya. Hanya kasus perkelahiannya, dia (Johannes) minta uang Rp10 juta sama kami. Karna uang kami tidak ada, sidang ditunda-tunda terus," teriak M Yakubsah, Ayah terdakwa.

"Uang kami cuma Rp2 juta, tapi dia tetap minta Rp10 juta," sambungnya lagi. Hal itu terjadi usai mengantarkan ke sel tahanan sementara, Endang kakak terdakwa yang mendampingi adiknya bersidang, sampai menyembah kaki Johannes Naibaho, agar sidang adiknya segera berjalan. Namun saat keluar dari sel, Endang menjerit dan menangis sejadi-jadinya hingga menjadi tontonan pengunjung sidang.

"Ya Allah tolonglah adik hamba. Kami nggak tau lagi harus bagaimana menjalai sidang ini," ucapnya terisak-isak. Endang membeberkan, sidang adiknya telah lima kali mengalami penundaan. Empat kali di PN Belawan dan sekali di PN Medan. "Ini sudah yang kelima kalinya ditunda. Tadi malam (Selasa) si Naibaho sempat nelpon, katanya jangan ribut-ribut nanti di sidang," katanya.

"Cuma sekali itu kami diminta Rp10 juta nya, itu pas dipertengahan sidang," tandasnya. Diketahui awalnya, sidang  berlangsung di ruang Cakra 7 diketuai Majelis hakim Morgan Simanjuntak tersebut, berlangsung aman dan terkendali. Namun saat majelis menunda sidang lantaran ketiadaan saksi, seketika berubah menjadi ricuh.

Diketahui, kasus ini bermula dari tiga terdakwa, masing-masing Mahattir Muhammad (22), Muhammad Hanafi alias Napi (28) dan Rudi Wira Ganda alias Idon (26), ketiganya warga Jalan Cimanuk Baru Gang 14 Lk XXIII Kelurahan Belawan II. Ketiganya melakukan penganiayaan mereka yang melakukan turut serta melakukan atau membantu melakukan

Pada Kamis tanggal 6 Desember 2018 pukul 19.30 WIB, saksi korban, Abdul Mahmud sedang berjalan di depan rumah ketiga terdakwa, Jalan Cimanuk Baru Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan. Kemudian, Napi mendekati Abdul dan tanpa alasan yang jelas, terdakwa langsung meninju korban dengan tangannya ke arah wajah. Namun, korban mengelak. Tak lama kemudian, Mahattir menghampiri dan menendang perut korban sehingga membuat Abdul terjatuh ke dalam parit.

Bahkan, Idon ikut serta menendang korban yang sedang terjatuh di dalam parit. Abdul berusaha menahan pukulan dan tendangan dari para terdakwa sehingga akhirnya dapat melarikan diri. Saksi Rizal dan Hadi Ismanto alias Gondrong yang melihat kejadian itu dari jarak 20 meter berusaha melerai pemukulan yang dilakukan para terdakwa. Tapi, korban terlebih dahulu dapat membebaskan diri.

Berdasarkan visum et repertum Nomor 64/ VER /RSKOMANG MAKES/2018 RUMAH SAKIT yang ditanda tangani oleh Dr Hilyati Harahap tanggal 10 Desember 2018 terhadap Abdul Mahmud ditemukan luka memar pada bagian kepala belakang dan luka memar di pinggang akibat trauma benda tumpul. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.
Komentar Anda

Berita Terkini