Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Grant Sultan, Afrizon Dituntut 3,6 Tahun, 2 Rekannya Dituntut 2,6 tahun Penjara

/ Kamis, 09 Mei 2019 / 13.20
Foto.Ketiga Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Afrizon terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan, lahan Tol Tanjungmulia Hilir dituntut hukuman  3 tahun  6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU), Sarona Silalahi dihadapan Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban dalam nota tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah  dengan sengaja pada tahun 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat, sertifikat tanah Grant Sultan, lahan Tol Tanjungmulia Hilir. Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan penjara," tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dalam kasus yang sama yakni Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari dituntut  masing-masing  2 tahun dan 6 bulan penjara. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2, KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal  64 ayat 1 KUHP," ujar JPU.

Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa telah mengeluarkan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sedangkan Tengku Azan Khan (belum bersidang) selaku keturunan dari Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, (Sultan Deli ke-9) meminta terdakwa selaku pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259. "Pada tanggal 22 Oktober 2015  Tengku Azan Khan, memohan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 kepada BPN Medan. Lalu Oktober 2015, Tengku Azan Khan memberi kuasa khusus kepada Afrizon selaku pengacara yang bergabung pada R & Partner, mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum," paparnya.

Kemudian, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Register No.236/PEN/1990/ PA.MDN tanggal 12 April 1990, dalam hal ini selaku Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah sebagai pemilik Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 dan 258 Tahun 1923, yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan terkena pembangunan jalan tol Medan–Binjai. "Selanjutnya pada April 2016, terdakwa mengirimkan surat kepada BPN Medan, mengenai surat susulan dan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan tersebut. Terdakwa mengharapkan BPN Medan dapat menjawab atas Surat klarifikasi tentang keberadaan Grant Sultan termasuk mengenai batas-batas Grant Sultan dimaksud," beber JPU.

Namun, atas surat tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa BPN Kota Medan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir. Lantas terdakwa disarankan, terdakwa membawa surat asli Grant Sultan untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan," terangnya.

Selanjutnya, terdakwa malah mengubah isi surat yang dikeluarkan kepala BPN Medan tersebut. Selanjutnya pada  10 Januari 2017 di Medan, terdakwa lainnya, Tengku Isywari (berkas perkara terpisah) dan Tengku Awaluddin Taufiq (berkas perkara terpisah), menggunakan surat Kantor Pertanahan Kota Medan No.589/12.71-300/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dipalsukan isinya dalam perjanjian kerjasama.

"Perjanjian kerjasama para ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah selaku pemilik lahan terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Keluarahan Tanjung Mulia. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pada pasal satu (1) Legal Standing point 2, para pihak (terdakwa, Tengku Isywari, dan Tengku Awaluddin Taufiq) menggunakan sebagai dokumen," katanya. Kemudian surat yang diubahkan tersebut pada 17 Januari 2017 digunakan kembali oleh terdakwa kepada, Kementerian PUPR, PPK Jalan Tol Medan, Kantor Kementrian Agraria dan BPN Wilayah Sumut. 

Surat tersebut berisikan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Grant Sultan No. 254 dan 257 di Tanjung Mulia Hilir. Terdakwa menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2017 digunakan lagi oleh terdakwa yang menerangkan  sejumlah Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 memang telah terdaftar di kantor BPN Medan (Lampiran Kelima) pada halaman 3 point C alinea terakhir," tambahnya. Kejanggalan surat palsu tersebut akhirnya dicium pihak PPK Jalan Toll Medan–Binjai dengan kejanggalan kata “memang” dalam isi surat tersebut.

"Sehingga surat tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Kantor BPN Kota Medan, selanjutnya  pihak Kantor BPN Kota Medan mengirimkan asli dari surat tersebut yang ditandatangani oleh Musriadi selaku Kepala BPN Medan," terangnya. Selanjutnya, Kepala BPN Sumut, Bambang Priono, mengeluarkan surat keabsahan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259.

"Surat tersebur berisikan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259 tidak terdaftar pada register Grant Kantor Pertanahan Kota Medan," sebutnya. Atas adanya pemalsuan isi surat yang dilakukan terdakwa, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan merasa keberatan serta melaporkan terdakwa  beserta barang buktinya kepada pihak Kepolisian.
Komentar Anda

Berita Terkini