Gegara Miliki 16 Ekor Burung Langka Dilindungi Pemerintah Adil Aulia Diadili

/ Rabu, 15 Mei 2019 / 14.04
PN MEDAN,Topinformasi |Gegara miliki 16 Ekor Burung Langka dilindungi Pemerintah, Adil Aulia, (28) terpaksa harus berurusan dengan hukum, Iapun akhirnya didudukkan di kursi pesakitan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5) sore. Pria warga Jalan. Yos Sudarso, Lingk. I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2  jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a  UU  RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas jaksa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, terdakwa Adil Aulia bersama rekannya Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019. Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jl. Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan diantaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.

"Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda," urai jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe Dijelaskan jaksa, terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Namun apes, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. "Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari  Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu,"ucap jaksa.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan jaksa, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Baiklah kalau tidak mengajukan eksepsi, minggu depan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian," ujar Hakim Mian Munthe, sembari mengetok palu sidang
Komentar Anda

Berita Terkini