Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Tamrin Ritonga Milih Pasrah

/ Sabtu, 11 Mei 2019 / 09.49
Topinformasi, PN MEDAN | Tamrin Ritonga terdakwa kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap hanya bisa pasrah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam  sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara," ucap jaksa KPK Mayhardi Indra Putra. Menurut jaksa, terdakwa Thamrin telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ikut serta terlibat kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," beber jaksa.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Disebutkan jaksa, Thamrin Ritonga dalam kasus ini terlibat membantu Pangonal menerima suap dari rekanan Asiong,  yang besarannya mencapai Rp42 miliar dan SGD 218 ribu dalam pengadaan proyek di Labuhanbatu selama 2016-2018.

Jaksa menambahkan, hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak menikmati uang korupsi tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan uang pengganti. Atas tuntutan jaksa, pada Kamis pekan depan, Thamrin akan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Usai sidang, pantauan wartawan usai sidang tampak Thamrin dipeluk anak dan istrinya. Thamrin tak banyak berkomentar, ia sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Allah SWT.
Komentar Anda

Berita Terkini