Bandar Sabu Seberat 98.72 Gram Divonis 9 Tahun, Berikan Jampi-Jampi Divonis 1 Tahun Penjara

/ Minggu, 19 Mei 2019 / 19.52
Topinformasi, PN MEDAN | Perlakuan Wisono Maulana memang tidak perlu ditiru. Pasalnya, bukannya melaporkan ke polisi tapi kakek 62 tahun ini malah menjampi-jampi agar transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 98.72 Gram milik Abu Hasyim tak ada halangan dan berhasil dijual.

Tapi sayang, jampi-jampi dukun ini gagal sehingga membuat mereka berdua ditangkap dan harus dihukum penjara karena terbukti melalukan permufakatan jahat dalam tindak pidana menjual narkotika golongan I. bukan tanaman,Tidak tanggung, Wisono yang hanya berperan berikan jampi-jampi divonis 1 tahun penjara, sementara Abu Hasyim dihukum 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menimbang dan memutuskan bersalah terhadap terdakwa Wisono sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2)  Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara terdakwa Abu Hasyim dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin sore.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga. Mendapat putusan seperti itu, kedua terdakwa mengaku menerimanya."Kami terima hukuman ini pak hakim," ucap keduanya kompak. Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, ditangkapnya kedua pria paruh baya ini berawal dari Abu Hasyim (berkas terpisah) menghubungi Wisono pada 1 November 2018 lalu. Dalam percakapan di telepon itu Abu Hasyim meminta Wisono datang ke rumahnya.

“WIS..datang ke rumah ada mau datang ini orang”, kata Abu Hasyim. Selanjutnya dengan menggunakan angkot Wisono  datang dan bertemu Abu Hasyim.“WIS..ini ada orang mau beli sabu..kau baca-baca dulu..biar aman,” pinta Abu Hasyim. Selanjutnya terdakwa membaca doa dengan menggunakan Daun Sirih dan Jeruk Nipis, setelah itu terdakwa memberikan Daun Sirih dan Jeruk Nipis kepada Abu Hasyim.

Kemudian pada malamnya, terdakwa  melihat datang seorang perempuan bernama Iin (belum tertangkap) menjumpai Abu Hasyim menggunakan sepeda motor, lalu memberikan 1 paket plastik bening. Selanjutnya, Abu Hasyim menyerahkan sabu itu kepada pambeli yang merupakan personel Polda Sumut yang menyamar. Usai ditangkap, polisi menemukan sabu dari tangan Abu Hasyim seberat 98.72 gram. Tidak hanya Abu Hasyim, Wisono pun dianggap terlibat hingga turut dibawa ke Polda Sumut
Komentar Anda

Berita Terkini