Awal Berhohong Soal Kehilangan Mobil di Persidangan, Akhir Diakui Mobil Dijual

/ Kamis, 16 Mei 2019 / 19.08
Topinformasi, PN MEDAN | Prabowo alias Bowo terdakwa kasus pengelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga Tahun 2017 warna cool black metallic BK 1008 HF akhirnya mengakui mengkui perbuatannya kalau mobil  tersebut dijual dan bukan hilang.

Pengakuan Bowo ini terjawab sudah bahwa mobil yang masih dicicilnya dari PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Medan, itu dijual bukan hilang. "Mobil itu saya jual bukan hilang dan, kemudian uangnya saya pakai untuk berangkat ke Pekan Baru,"bilang terdakwa dalam persidangan diruang cakra 5 Pengasilan Negeri Medan Rabu (15/5) sore

Dalam sidang itu, terdakwa mengakui kalau soal hilangnya mobil itu hanya rekayasanya saja. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim T Oyong, menanyakan wah-wah, berarti mobil itu dijual ya?, Bowo hanya terdiam sambil mengangukkan kepalanya sesekali melirik kepads Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dan penasehat hukumnya. Selain itu terdakwa juga mengakui, soal kehilangan mobil memang ada orang ke tiga yang mengarahkannya, untuk menjual mobil itu. "Waktu ada orang bernama Rahmat, yang merupakan suruhan Zulham menyuruh saya menjual mobil itu,"ucap terdakwa.

Mendengar pengakuan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).Chandra Naibaho langsung menghujani pertanyaan.Namun dari beberapa pertanyaan terdakwa mengaku tidak kenal begitu jauh dan
dimana tinggalnya orang-orang tersebut, "Saya salah, semua saya lakukann untuk mendapatkan uang banyak,"ucap Bowo

Usai mendengar keterangan terdakwa hakim menunda persidangan hingga satu pekan mendatamg, dengan agenda tuntutan. Saat Majelis Hakim minta pendapat JPU. Jaksa Chandra Naibaho mengingatkan Tanggal 5 Juni masa tahanan terdakwa sudah habis."Yang mulia tanggal 5 juni 2919 masa tahanan terdakwa habis,"ucap JPU kepada majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Prabowo memberikan laporan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance bahwa mobil yang dikreditnya dibawa oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya. Untuk menyakinkan pihak perusahaan, terdakwa kemudian menyerahkan 1 lembar fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tertanggal 13 September 2018.

Guna memastikan kebenaran laporan terdakwa Prabowo tersebut, Putra Irfani Rizal Harahap selaku karyawan di bagian Regional Collection Manager juga sebagai penanggung jawab di bagian penanganan debitur yang pembayaran kreditnya bermasalah lalu menanyakan kebenaran dan keaslian STTPL Sektor Medan Area tersebut kepada personil Polsek Medan Area. Setelah dicek di buku register penerimaan LP, ternyata nomor surat yang tercantum pada STTLP tersebut, tidak terdaftar di Malolsek Medan Area serta tidak ada mengeluarkan surat Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018.

Setelah mendapatkan informasi resmi dari jajaran Polsek Medan Area, saksi Putra Irfan Rifai berasumsi kalau laporan terdakwa Prabowo tentang dibawa kaburnya mobil yang dikredit tersebut oleh orang lain tanpa sepengetahuan terdakwa dengan menggunakan STTLP, bukanlah data autentik. Perbuatan terdakwa Prabowo alias Bowo berdampak pada merugikan perusahaan tempat saksi Putra Irfani bekerja. Untuk mengungkap fakta sebenarnya, saksi akhirnya menyusun ‘strategi’.

Prabowo kemudian diminta untuk membawa Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018 yang aslinya (bukan fotokopi). Terdakwa kemudian diserahkan Mapolsek Medan Area berikut STTLP ‘bodong’ tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH menjerat terdakwa Prabowo pidana Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) Jo ayat (2) KUHPidana
Komentar Anda

Berita Terkini