Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah Divonis Bebas, Kompol Wilson Bukner Pasaribu Hargai Putusan Hakim

/ Kamis, 11 April 2019 / 18.34
Foto.Paiman alias Amin
Topinformasi, PN MEDAN | Paiman alias Amin (42) warga Jalan Sunggal, Perumahan Somerset Blok C-18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah di duga berkedok perdagangan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit kasar, divonis bebes dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Medan Rabu (10/4) sore. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim,Aimafni Arli dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan bebes. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Jacky Situmorang, yang menuntut 3 tahun  penjara. Menyikapi putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU),Jacky Situmorang, kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, JPU tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Paiman alias Amin sebagai perbuatan pidana murni.

Sekedar untuk diketahui Paiman alias Amin sebelumnya didakwa oleh JPU Jacky Situmorang dengan dakwaan primer dalam Pasal 378 tentang penipuan. Paiman dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.

"Pada bulan Juli 2017, Paiman bertemu Satria Purnama lantaran butuh tambahan modal jual-beli/perdagangan CPO. Saat itu, Satria pun menyetujuinya lantaran diimingi bahwa harga CPO terus naik dan keuntungan bagi hasil 7 persen," ucap Jacky.

Lanjut Jacky, Paiman pun menjamin bahwa modal Satria sejumlah Rp 1 Miliar yang masuk dalam perusahaannya aman. "Terdakwa Paiman alias Amin kembali meminta tambahan modal kepada saksi korban Satria Purnama, Namun pada saat itu saksi korban tidak memiliki uang sehingga saksi korban menghubungi Wilson Bukner Pasaribu pada Agustus 2017. Saat itu Paiman diberikan uang Rp 1 Miliar," kata JPU.

Kepada Wilson, Paiman pun menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari Rp 1 Miliar uang yang ditanamkan di awal.  Pada November 2017, Wilson melalui istrinya kembali menyetor uang sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian uang milik kedua korban tersebut dikelola Paiman untuk perdagangan CPO. Beberapa kali, Paiman pun sudah mengirimkan uang keuntungan terhadap Satria Purnama dan Wilson Bukner Pasaribu.

Kepada Satria Purnama, Paiman telah menyerahkan bagi hasil sebesar Rp 490 juta, sementara terhadap Istri Wilson Bukner Pasaribu, Paiman telah menyerahkan Rp 560 juta. Hingga Maret 2018, Kedua korban mengeluh lantaran keuntungan yang dijanjikan lambat lain tak pernah ada. Apalagi yang mengakibatkan kemarahan, Paiman mengaku telah merugi sebesar Rp 3 Miliar.

Ditempat terpisah mantan Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bukner Pasaribu yang juga merupakan korban penipuan saat di mintai tanggapannya hanya mengatakan tidak mempermas lahkannya karna putusan bebas itu hasil penilaian hakim. "Tidak ada masalah,itukan keputusan hakim harus kita hargai,"ucapnya singkat dari seberang telepon genggamnya.
Komentar Anda

Berita Terkini