Telap Uang Ganti Rugi Tanah Warga, Kepling X, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor Dituntut 4 Tahun Penjara

/ Rabu, 24 April 2019 / 07.37
Foto.Terdakwa
PN MEDAN, Topinformasi | Telap uang ganti rugi tanah warga, Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Medan Kamaruddin Kaloko dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun.

Dalam persidangan itu di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ferry Sormin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) biaya ganti rugi tanah warga. "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara," tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4) sore.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Perbuatan terdakwa melakukan pungutan atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rugi tanah milik saksi korban Roger Taruna," beber JPU.

Disebutkan JPU, pungli tersebut dilakukan Kamaruddin, dengan cara meminta uang Rp30 juta pada Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah milik Roger seluas 68 meter per segi yang dipakai untuk perluasan Jl. Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jl. Karya Wisata itu, ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor : 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016, seharga Rp 4.292.000 per meter per segi.

"Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi," terang jaksa.

Kamaruddin kemudian,  menghubungi Roger untuk bertemu di sebuah kafe di Jl. AH Nasution, Medan. Dalam pertemuan itu Kamaruddin mengatakan kepada Roger jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang rencananya dibentuk Kamaruddin.

Kamaruddin lalu, meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya, dari Rp325 juta yang akan dicairkan dinas PU kepada Roger Taruna. Merasa kesal, pada 5 September 2018 Roger melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan.

Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger melakukan pencairan. Perbuatan terdakwa, diancam  pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga 25 April 2019 dengan agenda, nota pembelaan dari terdakwa.
Komentar Anda

Berita Terkini