Pemilik 4 Gram & Kurir 5,1 Kg Sabu, Pura-Pura Paok, Coba Bodoi Hakim

/ Kamis, 11 April 2019 / 08.43

Medan -kasus narkoba dengan terdakwa M. Razief alias Azief bin H. Muhammad Bachied (34) berlangsung suru dan tegang di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/4) sore. Pasalnya pemilik 4 gram dan kurir 5,1 kg sabu (perkara lain yang juga masih menjalani proses persidangan di PN Medan) ini mengaku hanya sebagai pemakai sabu saja

"Saya hanya sebagai pemakai saja pak hakim,"kata terdakwa yang pura-pura paok dan mencoba membodoh-bodohi majelis hakim saat memberikan keterangan

Mendengar penjelasan terdakwa , Ketua Majelis Hakim, Ferry Sormin keheranan dan langsung mencerca terdakwa M. Razief yang memberi alasan tak masuk akal.

"Kau pikir kami ini hakim bodoh, kau saja pemilik 4 gram sabu  dan 5,1 kg sabu yang perkaranya masih di proses di persidangan di PN Medan ini,"
bentak hakim Ferry Sormin

Tak sampai disitu, Hakim Ferry Sormin kembali mencerca terdakwa, bahwa sabu seberat 4 gram dan 5,1 kg tersebut bisa digunakan oleh puluhan ribu orang.

"Sabu sebanyak itu bisa dipakai puluhan ribu orang. Udah berapa lama rupanya kau pemakai sabu dan menjadi kurir," tanya Hakim Ferry Sormin.

  • " kalau pemakai sabu udah setahun lebih yang mulia, namun saat di tanya kembali sebagai kurir 5,1 kg terdakwa M. Razief."tak menjawab dan hanya menunduk kepalanya.


Usai mendengarkan penjelasan terdakwa, kemudian giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang bertanya kepada terdakwa. "Apa saja yang diamankan dari Hotel Grand Sakura saat kau ditangkap?," tanya JPU.
Dengan suara nyaris tak terdengar, terdakwa menjawab, "4 gram sabu serta alat isap sabu," jawab terdakwa.

Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada 23 April 2019 mendatang dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, dalam kasus kepemilikan 4 gram sabu ini, sesuai dengan dakwaan JPU menyebutkan M. Razief pada 17 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di kamar 426 Hotel Grand Sakura Jln HM. Yamin Kota Medan telah melakukan permufakatan jahat bersama dengan Hasan (DPO).

Perbuatan M. Razief diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam perkara lainnya yakni 5,1 kg sabu, sesuai dakwaan JPU menyebutkan M. Razief ditangkap saat mau mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan dengan upah sebesar Rp10 juta yang dijanjikan oleh Hasan (DPO).

Perbuatan M. Razief diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini