Dua Terdakwa Kasus Narkoba 53 Kg, Jaringan Internasional Terdiam Dicerca Hakim

/ Kamis, 25 April 2019 / 14.44
Foto. Kedua terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang lanjutan dangan agen mendengar keterangan dua terdakwa yakni masing-masing Junaidi alias Edi Siahaan, (37) dan Elpi Darius (49) diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan berlangsung seru. Pasalnya dihadapan Ketua 5Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa narkoba jenis sabu 53 kologram jaringan Internasional ini lebih banyak terdiam ketimbang menjawab pertanyaan hakim saat memberi keterangan.

Pada sidang itu Junaidi alias Edi Siahaan warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai kepada Majelis Hakim
Morgan Simanjuntak SH dan hadapn JPU
Rahmi Shafrina SH, dalam keterangannya mengakui kalau dirinya membawa barang haram seberat 53 kg  lebih dari Port Klang, Malaysia.menuju Indonesia-Sumatera Utara dengan menggunakan kapal boat.

Hal yang sama juga dikatakan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai bahwa dirinya dan  Edi sama-sama membawa narkoba tersebut dari Port Klang, Malaysia atas perintah seseorang yang akrap di sapa Bos atau Abang. "Kami selalu menyapanya dengan panggilan Bos atau Abang pak Hakim dan kalau namanya kami tidak tau,"sebut kedua terdakwa yang mengaku sangat menyesal setelah ditangkap petugas BNN.

Sementara saat hakim anggota mencerca dengan beberapa pertanyaan, kedua terdakwa tak bisa menjawab memilih diam sambari menundukkan
dan sesekali menjawab pertanyaan Hakim dengan anggukan kepala.Namun sebelum sidang berakhir menjawab pertanyaan Majelis hakim kedua terdakwa mengatakan menyesal dan berjandi tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Menyesal yang mulia, saya sadar dan mengetahui kalau perbuatan ini memang melanggar hukum,"jawab kedua terdakwa bergantian.

"Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya usai mendengar keterangan kedua terdakwa.
Diketahui sebulumnya Jaksa Penuntut umum (JPU Rahmi Shafrina SH  dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini