Wow....Bawa Sabu 1 Kg, Ibu Mertua dan Anak Menantu di Diadili

/ Rabu, 20 Maret 2019 / 10.42
Foto.Kedua terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Halimah Ahmad (50) selaku ibu mertua benar-benar tega menjerumuskan menantunya kedalam penjara. Warga Jalan Keude Alue Rheng Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Biruen Provinsi Aceh ini mengajak istri anaknya Najlin Nisa (19) warga Dusun Tengku Said Desa Teupok Baron Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh untuk mengantarkan sabu seberat 1 kilogram ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Akhirnya belum sampai tujuan, langkah wanita paruh baya ini diendus petugas kepolisian, dan setelah menjalani tahap proses mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam  dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin, mengatakan pada Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekitar jam 15.00 wib, Halimah bertemu oleh Si Abang (belum tertangkap) di Pulau Lawang Kabupaten Bireuen dan ditawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan upah Rp 10.000.000/orang.

Halimah menerima pekerjaan tersebut dan mengajak Nisa. Dua jam kemudian, setelah bertemu dengan Si Abang, kedua terdakwa diberikan dua pasang sandal yang berbeda bentuk serta ukuran.

"Halimah menerima satu pasang sandal merek Ellsin warna merah maron berisi sabu seberat 500 gram. Sedangkan Nisa diberikan satu pasang sandal merek Safira warna hitam berisi sabu seberat 500 gram," ujar Rotua dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi.

Sebelum berangkat, keduanya diberikan uang saku sebanyak Rp 2 juta (masing-masing mendapat Rp 1 juta). Ongkos pesawat juga telah dibayar oleh Si Abang. Nisa sendiri tidak mengetahui kalau dia diajak mertua untuk mengantar barang haram. Halimah mengajak Nisa dengan alasan pergi ke Medan untuk melihat anaknya di penjara.

Saat perjalanan menuju Medan dengan menumpang mobil Toyota Avanza warna putih, Halimah memberikan satu pasang sandal hak tinggi yang diberikan Si Abang kepada Nisa. Disitu, Halimah baru mengakui kepada menantunya bahwa ada sabu 500 gram di dalam satu pasang sandal tersebut.

"Pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar jam 04.00 wib, ketika di Jalan Tol Medan Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Halimah menerima telepon dari Putri belum tertangkap) dan disuruh untuk mengambil tiket pesawat Citilink tujuan Jakarta dengan Nomor Kode QG -913 atas nama Halimah dan Nisa," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Usai mengambil tiket di loket penerbangan Citilink, kedua terdakwa duduk dibangku ruang tunggu Gate IX Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) karena keberangkatan sekitar jam 08.40 wib. Pada jam 08.00 wib, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut datang dan langsung membawa kedua terdakwa ke salah satu ruangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa dua pasang yang dipakai kedua terdakwa berisi masing-masing seberat 500 gram. Alhasil, mereka dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)3 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus Rotua.()
Komentar Anda

Berita Terkini