Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos Dosen USU Himma Dewiyana Lubis Kembali Diadili

/ Kamis, 07 Maret 2019 / 16.50
Foto. Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Perkara penyebaran informasi melalui media sosial Facebook, Dosen USU Himma Dewiyana Lubis memasuki sidang mendengarkan kesaksian ahli, kemarin di Ruang Cakra 2, PN Medan.


Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan mendatangkan Saksi Ahli tentang ITE Irwan Nurhadi dosen Akademisi Polisi (Akpol) Semarang.


Dalam keterangannya Irwan menjelaskan bahwa dalam pembuatan status Facebook terdapat tiga jenis perintah dalam pengiriman yaitu ke publish, friend dan privasi.


"Cuma pemilik akun tidak jeli asal publish, tapi atas Himma ini membuat status friend khusus berteman saja. Cuma timbul orang yang memberikan komentar, ini yang sangat berbahaya karena bisa berkembang dari akun Himma bisa menyebarkan caption lain," terangnya.


Ia melanjutkan bahwa memantau status terdakwa Himma melalui screen shoot sebelum status tersebut dihapus.


"Dibuka oleh penyidik, saya tidak me mengetahui hanya screen shot dan saya tidak tahu kalau akun tersebut telah dibuka oleh penyidik. Jadi untuk melihat FB Himma ini kita harus meng-add dia dulu. Kalau yang saya lihat source koding ada yang di delete panjang sekali," terangnya.


Ia menyampaikan dirinya telah bertindak netral dalam memberikan keterangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang kasus ini.


"Jadi yang sampaikan tadi tentang  dokumen elektronik dan data elektronik kami sampaikan dengan netral disini," tambah Irwan.


Sementara, Ketua Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul menuturkan terdapat kerancuan terkait dengan batasan tentang kebebasan yang diatur dalam pasal yang dikenakan kliennya yaitu Pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Jadi yang kita lihat tadi saksi ahli tidak bisa menjelaskan adanya batasan kebebasan. UU cyber itukan konteksnya proses perdagangan inikan pidana jadinya. Jadi batasan dari ujaran kebencian dari kejahatan ucapan Harus ada dong ukurannya. Kita ingin mendapatkan itu memang data elektronik," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa selanjutnya sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (5/3/2019) untuk sidang tunggal terdakwa.


"berikutnya kita rencanakam untuk mendatangkan saksi yang meringankan terdakawa. Juga ada 5 saksi ahli bahasa yang telah kita persiapkan baik yang semantik maupun linguistik," tambahnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol dalam dakwaannya menyebutkan Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang" pada Postingan status itu dia unggah pada 12 dan 13 Mei 2018 di rumahnya di Medan Johor.


"Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu," kata JPU di hadapan majelis hakim pada sidang perdana 9 Januari 2019.
Komentar Anda

Berita Terkini