Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

/ Kamis, 28 Maret 2019 / 10.06


Medan-Kelakuan Perancis Silalahi alias Ancis terbilang biadab. Kakek berusia 57 tahun ini tega mencabuli anak-anak dibawah umur. Setidaknya sudah 9 anak yang menjadi korbannya.

Dalam paparan Polsek Medan Kota, Selasa (22/03/2019), Kanit Reskrim Iptu Denni Lubis mengatakan dalam menjalankan aksi cabulnya, pelaku mengiming imingi para korban dengan uang Rp 5 ribu dan permen. Ia melakukan aksinya saat istrinya sedang tidak berada dirumah.

“Para korbannya tidak lain adalah anak-anak tetangganya sendiri di sekitar Jalan Multatuli Medan,”kata Denni Lubis.

Kasus ini berawal dari laporan seorang korban ke Polsek Medan Kota. Tim Pegasus kemudian bertindak cepat dengan melakukan pengembangan.

Dari awalnya satu korban yang melapor akhirnya diketahui jumlah korban menjadi sembilan anak. Dan sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2017.

Sejumlah barang bukti berhasil didapat polisi seperti celana dalam dan baju para korban.

Menurut Denni, tersangka dijerat pasal Primer pasal 82(1) UU no 35 Tahun 2014 Jo pasal 64 KUHP subsider pasal 81(1) UU No 35 Tahun 2014 pasal 64 KUHP denggan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini