Pemilik Sabu 1 Ons Lesu Dituntut 10 Tahun Penjara

/ Jumat, 08 Maret 2019 / 13.01


Topinformasi, PN MEDAN | Rinaldi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Ons hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu dituntut 10 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dan Kadlan yang bersidang di Ruang Cakra V. Kemarin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan dan Randi dalam pembacaan nota dakwaannya selain menuntut 10 tahun penjara,  terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.


"Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Randi



Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanaik,  S.H, M.H menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda peledoi (pembelaan).


Untuk diketahui, Ayah dari Rinaldi (berkas terpisah) yakni terdakwa Usman Bais terlebih dahulu dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan, dalam kasus yang sama di PN Medan.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, terdakwa Rinaldi pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan tanah 600 Marelan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,  melakukan


 “Percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.                                                                                 

Lanjut JPU menyebutkan,  bermula pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 17.00 wib di Gaperta Kec.Medan Helvetia Kota Medan tepatnya diwarung pinggir jalan bertemu dengan Ayah kandungnya yang bernama Usman Bais, selanjutnya berbincang-bincang dan Usman Bais (dilakukan penuntutan terpisah) meminta tolong diberikan uang. Kemudian tersangka mengatakan akan membantu terdakwa Usman Bais dengan menyuruh untuk mencarikan pembeli Narkotika jenis sabu.


 Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa Rinaldi dan Usman Bais sepakat bertemu di parkiran Suzuya Marelan setelah bertemu Rinaldi langsung memberikan 1(satu) bungkusan plastik asoi berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1(satu) Ons, sambil mengatakan “ini ayah sabunya dan nanti ayah bayar setoran sama aku hanya Rp.20.000.000,- sedangkan sisanya untuk ayah semuanya.


Kemudian Usman mengatakan “ada gak 5 ons lagi, dan terdakwa menjawab hanya tersedia 1 (satu) ons, lalu terdakwa pergi meninggalkan Usman, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 wib sedang berada di rumah di Jalan.Tanah 600 Marelan Kec.Medan Marelan Kota Medan dan dihubungi oleh terdakwa Usman dengan mengatakan hendak menyerahkan uang Rp.20.000.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sudah terjual dan sepakat bertemu di Jalan Tanah 600 Marelan Kec.Medan Marelan Kota Medan tepatnya dipinggir jalan kemudian saat tersangka menunggu Usman tiba-tiba beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman menghampiri tersangka dengan mengatakan “kami polisi” dan langsung membawa tersangka kedalam mobil dan melihat bahwa ayah kandungnya yang bernama Usman Bais udah dilakukan penangkapan, dan saat itu tersangka mengaku benar ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Usman untuk selanjutnya dijual oleh Usman.


Selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua terdakwa berikut berserta barang bukti tersebut ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan setibanya di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan penimbang.()
Komentar Anda

Berita Terkini