Foto Terdakwa |
Rahmi Shafrina SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatan, terdakwa bersama Junaidi Siagian alias Edi, Elpi Darius dan Nurdin (penuntutan terpisah), Rabu (3/10/2018) sekira jam 13.00 WIB dengan menggunakan mobil CRV warna abu-abu muda dengan plat BK 630-DZ berangkat menuju parkirkan mobil di dok tangkahan boat untuk menemui tekong kapal penangkap ikan bernama Darwin.
Sesuai pembicaraan antara Junaidi dengan tekong. lewat telepon seluler (ponsel), setelah sampai di lokasi parkiran, keadaan pintu mobil tidak terkunci. Terdakwa bersama ketiga rekannya kemudian singgah ke rumah keluarga Juniadi yang terletak dekat dengan posisi mobil diparkir. Tiba-tiba Nurdin menerima sambungan ponsel dari pria bernama Zainuddin yang minta tolong menumpang ke Medan dan diperbolehkan Junaidi.
Namun sekira Jam 21.30 WIB tekong bernama Darwin menelpon Junaidi Siagian memberitahuian bahwa 6 jerigen berisi sabu tersebut sudah dimasukkan ke mobil dan selanjutnya diketakkan di bagian belakang mobil. Terdakwa bersama keempat lainnya kenudian berangkat menuju Medan.
Hanya saja dalam perjalanqn Nurdin menyarankan agar melewati daerah Sigambal lebih dekat dibanding lewat Aek Nabara. Lalu Junaidi mengatakan bahwa ia mau ke rumah adiknya dulu di Padangsidimpuan. "Mereka kembali melanjutkan perjalanan melalui jalur Prapat – Brastagi pada tanggal 4 Oktober 2018 sekira jam 18.00 Wib, saat selesai istirahat di Berastagi terdakwa Syahrial sempat menanyakan isi jerigen tersebut kepada Junaidi. Junaidi menjawab kalau jeregen itu kosong bekas menyimpan minyak,"urai JPU
Selanjutnya, saat memasuki daerah Pancurbatu kenderaan yang dikemudikan terdakwa dibuntuti mobil petugas dari BNNP Sumut yang telah menerima infirmasi adanya transaksi sabu jaringan Malaysia-Labuhanbatu-Medan. "Terdakwa spontan menambah kecepatan mobilnya, sebab diperkirakan mobil yang membuntuti mereka aangka perampok,"sebut JPU
Masih menurut dakwaan JPU, sesampai di Jalan Raya Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor sekira Jam.01.15 Wib mobil yang dikemudikan terdakwa berhasil dihadang petugas BNNP Sumut dan langsung melakukan penangkapan.
Kelimanya kemudian lansung diboyong ke kantor BNNP Sumut guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, berikut 6 jeregen berisi narkoba jenis sabu setelah di timbang beratnya mencapai 53,3 kilogram.
Terdakwa Syahrial terancam hukuman maksimal pidana mati karna dakwaan berlapis di antaranya, satu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132. Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1). Ketiga, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) serta keempat, Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah JPU membacakan dakwaanya, sebelum sidang ditunda, majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi dari BNNP Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kelima terdakwa yang lainnya.