Pelaku Seorang IRT Cantik Tiga Kali Beraksi Mencuri HP Di Masjid AL-Jihad Akhirnya Gol Dipolsek Medan Baru

/ Selasa, 19 Maret 2019 / 15.37
Foto: Pelaku yg pakai baju orange
Topinformasi, MEDAN BARU | -Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Pepatah tersebut sangat layak diberikan kepada tersangka seorang wanita IRT yang melakukan aksi pencurian HP ke 3 kalinya di dalam Masjid Al-Jihad Medan dan ketiga kalinya saat menjalankan aksinya mencuri HP dalam masjid tersebut akhirnya tertangkap tangan dan langsung diamankan pihak petugas Pegasus Polsek Medan Baru.

Pelaku spesialis pencurian HP dalam Masjid Al-Jihad Medan yang merupakan seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki paras wajah cantik ini terpaksa harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dihadapan hukum karena kedapatan mencuri Heandphone (HP) ketiga kalinya di dalam Masjid Al-Jihad Medan Jalan Abdullah Lubis Medan pada hari Selasa (12/03/2019) sekitar Jam 13.09 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun wartawan, awalnya tersangka Suri Catur Ningrum (34) warga Jalan Bunga Asoka Gang Kemkem Nomor 11 Kelurahan Asam Kumbang Medan ini usai mencuri satu unit Heandphone (HP) jenis Vivo Y 71 dari dalam tas milik korban Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Beras Tanjung  Selamat Medan yang sedang mengambil air wuduk pada hari Sabtu (23/02/2019) sekitar Jam 11.30 Wib.

Setelah tersangka yang merupakan IRT tersebut menggasak HP milik korban langsung khbur keluar dari dalam Masjid AL-Jihad, sementara korban yang selesai mengambil air wuduk langsung kembali masuk ke dalam masjid yang kemudian korban pindah duduk ke barisan (Safh) depan sembari membawa tas miliknya.

Usai acara pengajian selesai korban yang mau mengambil HP miliknya dari dalam tas tersebut langsung terkejut melihat HP Vivo Y 71 miliknya hilang. Korban yang tidak mau habis akal pun kemudian menanyakan Heandphone (HP) miliknya yang sudah tak ada lagi dalam tasnya kepada temannya. Setelah korban mendengar jawaban temannya yang mengatakan tidak ada melihat HP miliknya dimana korban kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi  Nomor  : LP/422/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  12  Maret 2019.

Selanjutnya pengaduan korban yang ada langsung ditindaklajuti oleh pihak petugas Polsek Medan Baru. Lewat proses penyelidikan dimana petugas  bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad Medan langsung melihat rekaman CCTV dan akhirnya tersangka terekam video CCTV yang ada di Masjid yang terlihat sedang mengambil HP dari dalam tas korban.

Foto: salah satu barang bukti curian
Tersangka yang tak mengetahui aksinya yang terekam oleh kamera video CCTV beserta dirinya yang sudah dipantau pihak keamanan Masjid. Namun bernasib sial dimana saat Ibu rumah tangga ini sedang menjalankan aksinya kembali untuk mencuri HP milik korban lainnya yang berada dalam masjid langsung diamankan yang kemudian keamanan penjaga masjid tersebut langsung membritahukan ke pihak petugas Polsek Medan Baru jika pelaku spesialis pencuri HP dalam masjid AL-Jihad Medan sudah berhasil diamankan.

Oleh pihak petugas dari Team Pegasus unit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapatkan adanya informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi TKP yang selanjutnya tersangka dalam keadaan tak berkutik lagi bersama barang buktinya yang ada langsung diboyong petugas ke Mako Mapolsek Medan Baru.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip kepada wartawan, lewat adanya pemeriksaan yang dilakukan petugas dimana tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian HP di Mesjid Aljihad Medan sebanyak 3 kali yakni 1 HP Jenis Samsung S8  dijual seharga 1.200.000 di Pajak USU, 1 HP Jenis Vivo Y 71 dijual tersangka seharga Rp 500.000  di Pajak USU dan dalam aksinya ke tiga kalinya tersangka tertangkap tangan saat akan beraksi kembali mencuri HP di Masjid tersebut.

"Tersangka yang merupakan seorang wanita IRT lewat pemeriksaan yang ada mengakui dihadapan petugas jika dirinya sudah 3 kalinya melakukan aksi pencurian HP milik korban di dalam Masjid yang sama dan pas ke tiga kalinya tersangka yang hendak mau melakukan aksinya langsung tertangkap tangan yang selanjutnya beberapa petugas kita Team Pegasus langsung memboyong tersangka ke Polsek Medan Baru," ucap Iptu Philip.

Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini kembali kepada media mengatakan dimana untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip kepada wartawan, Senin (18/03/2019).
Komentar Anda

Berita Terkini