Padangsidimpuan 4 Terdakwa Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

/ Jumat, 22 Maret 2019 / 13.21

Medan - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) atau proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan TA 2015 masing-masing hanya dihukum 1 tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni Plt Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan Imran, mantan Kadis Ahmad Bestari Lubis, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang / Jasa Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV. Rezha Amaliah.

Selain itu, majelis hakim diketuai Abdul Azis SH, kemarin  di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum ke-4 terdakwa membayar denda masing-nasung Rp50 juta subsider 1 bulan penjara jika tidak bayar,
Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa
masing-masing membayar uang pengganti Rp117 juta lebih dari total kerugian negara Rp467 juta lebih.

Hal yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki itikad baik dengan menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara melalui keluarganya.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan penuntut umum dari Kejari Padangsidimpuan Sulaiman SH. Sebab keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim berkeyakinan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Yakni menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Menyikapi vonis tersebut, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut. Dua terdakwa lainnya mengatakan, pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Sedangkan penuntut umum Sulaiman SH mengatakan pikir-pikir karena akan berkonsultasi dengan pimpinannya atas vonis 1 tahun penjara tersebut .(red)
Komentar Anda

Berita Terkini