Mantan Kepala Kantor Bank Sumut KCP Kantor Gubsu Korupsi, Divonis 1,5 Tahun, Csnya 2 Tahun.

/ Sabtu, 09 Maret 2019 / 19.30
Foto.Kedua terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Ahmad Lutfi (47), selaku Mantan Kepala Kantor PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) warga Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, hanya tersenyum divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe SH Ruang Utama Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.

Dalam amar putusannya Majelis hakim Mian Munthe SH  dengan tegas mengatakan, berdasarkan fakta-fakta  persidangan sebelumnya terdakwa terbukti beraalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

"Terdakwa terbukti bersalah  melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,"ucap Majelis Hakim.

Tidak hanya itu kata Majelis Hakim terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan 3 bulan penjara.

Ditempat yang sama selain Ahmad Lutfi (47), selaku Mantan Kepala Kantor PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Majelis Hakim juga memvonis

Dodi Sutanto (36) selaku pengusaha hotel  warga Jalan Sei Bah Mendaris, Medan selama  2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya Majelis hakim Mian Munthe SH  juga dengan tegas mengatakan, berdasarkan fakta-fakta  persidangan sebelumnya terdakwa Dodi Sutanto juga terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, majelis juga mengatakan terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.946.532.560 dengan memperhitungkan harta benda terdakwa yang berada di bawah penguasaan PT Bank Sumut di Kecamatan Medan Baru dilelang untuk membayar uang pengganti dalam perkara tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa yang dilelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 6 bulan penjara. Dan menetapkan barang bukti bangunan seluas Barang bukti berupa bangunan seluas 96 M2 di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dirampas untuk negara cq PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu,"tegah Majelis Hakim

Usai persidangan, penuntut umum tipikor dari Kejagung Faisal SH menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut. Sementara kedua terdakwa dengan tenang tanpa beban menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ahmad Luthfi selaku Kepala Kantor  PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu periode tahun 2012 s/d 2013  bersama-sama dengan Dody Sutanto (penuntutan terpisah), Juli tahun 2012 sampai Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2012 sampai dengan bulan Januari tahun 2013, Dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memproses dan menyetujui permohonan Kredit KPR Sumut Sejahtera (SS) atas 5 debitur secara tidak benar,  bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 diperbarui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada tanggal 2 Juli 2012, saksi Dodi Sutanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko  dari pengembang PT Tanto Jaya dengan mempergunakan nama orang lain yaitu Marsyadi, Yosef Julianto, Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza masing-masibg Rp3 miliar dan Dzulfikar (Rp1,3 miliar) melalui PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu untuk pembelian ruko milik Dodi Sutanto yang terletak di Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Untuk memproses permohonan kredit tersebut terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi kepada Seksi Pemasaran dan oleh seksi pemasaran dan ditolak karena dokumen permohonan kredit tersebut tidak dilengkapi data pekerjaan pemohon, data pekerjaan suami/istri, data agunan/obyek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman, Namun nasabah atas nama Marsyadi menjadi macet dan dihapusbukukan oleh PT Bank Sumut senilai Rp3.946.232.569()
Komentar Anda

Berita Terkini