Divonis 16 Bulan, Denda Rp50 Juta Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut,Tersenyum

/ Selasa, 12 Maret 2019 / 12.15
Foto.Terdakwa Edita D. B Siburian
Topinformasi, PN MEDAN | Edita D. B Siburian selaku mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, tersenyum divonis 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015. Dalam kasus ini,  negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, PN Medan, Senin (11/3) sore

menyebutka, terdakwa Edita Siburian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut pada 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi.


"Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.


Sebelumnya diketahui dalam kasus ini, JPU Agustini meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun menyikapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Ditemui usai persidangan, Edita D. B Siburian melalui kuasa hukumnya

mengaku belum mempunyai sikap tegas atas putusan itu. Namun Adi bersikukuh bahwa kliennya itu sama sekali tidak menikmati uang kerugian negara. Uang kerugian negara lanjut Adi sudah dibayar oleh terdakwa terdahulu.


"Jadi klien kami ini diadili karena jabatannya. Dia kan PPK. Dia yang tandatangani kontrak. Jadi hakim tetap menganggap dia bersalah. Kalo kerugian negara sama sekali tidak dinikmatinya,"sebut Adi Mansar.


Sebagai mana diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi.


Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT. Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).


Modus yang dilakukan para terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.


Selain itu, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai. Pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.


Ada beberapa invoice/faktur yang dibuat oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri tersebut perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran.


Dan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infokus, yang ternyata dalam pelaksanaannya menggunakan infokus pihak hotel. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan
Komentar Anda

Berita Terkini