Divonis 10 Tahun Penjara, Dua Pemilik Narkoba Jenis Sabu 2 Kg Kesenangan

/ Minggu, 17 Maret 2019 / 06.22

Medan- Muhammad Ali Umar alias Ali (40) Warga Jalan bina Kasih 3 Nomor 147 Kelurahan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Zulkifli (56) Warga Jalan Sei Mencirim Perumahan Sukamaju Indah Blok LL N0. 2 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang terdakwa kepemilikan 2 Kg sabu ucapkan syukur dan kesenangan divonis masing masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Dosen Togatorop.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Muhammad Ali Umar dan terdakwa Zulkifli di hukuman 10 tahun penjara," ujar Deson di Ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri Medan, Kemarin

Tak hanya dihukuman 10 tahun penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,apa bila tidak dibayar.

 "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan  menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,"urai majelis hakim.

Dikatakan Hakim bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran SH, Sebab kedua terdakwa dalam persidangan sebelumnya masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai persidangan, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya  dan  jaksa penuntut umum menyatakan terima atas putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Zulkifli duluan ditangkap petugas BNNP Sumut di jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pada hari Selasa (11/11/2018) saat ingin mengantarkan sabu dengan menggunakan becak barang jenis Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa plat.

Selanjutnya Zulkifli diinterogasi dan mengatakan bahwa terdakwa Zulkifli disuruh oleh terdakwa Muhammad Ali Umar  melalui Jafar (DPO) untuk mengantarkan 2 bungkus teh cina warna hijau narkotika jenis sabu seberat 2 Kg sesuai dengan perintah dari Jafar (DPO).

Setelah dilakukan pengembangan, BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ali Umar di Jalan Bina Kasih 3 Nomor 147 Kelurahan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan ditemukan Satu unit Handphone yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada Japar (DPO) dan terdakwa Zulkifli.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rijal alias Ijal memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Zulfikar Ilyas alias Agam (keduanya warga binaan lapas Tanjung Gusta Medan) sebanyak 1 Kg dengan membayar Rp 400 juta kepada terdakwa Zulfikar.

Kemudian Terdakwa Zulfikar memesan narkotika kepada terdakwa M Ali Umar, lalu  terdakwa Ali menghubungi Masrul (DPO) dan menanyakan "ada bahan" lalu dijawab Masrul "ada" dan Masrul mengirim sms nomor rekening Darnovel (DPO).

Terdakwa Rizal menyuruh Kudel (DPO) untuk mengambil sabu 1 Kg dan menyerahkannya kepada Iswadi, selanjutnya terdakwa Rizal akan menyuruh Iswadi untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang akan membeli sabu tersebut dan upah yang diterima oleh terdakwa Zulfikar Rp 5 Juta per bungkusnya dari terdakwa Muhammad Ali Umar.

Selanjutnya pada hari Selasa (11/11/2018) sekitar jam 16.00 wib dilakukan pengembangan, petugas   BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Zulfikar dan terdakwa Rizal di Lapas Tanjung Gusta di blok T 5 Kamar N 13 dan Blok L 13  di di Lapas Tanjung Gusta Jl. Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Provinsi Sumatera Utara, Pada saat terdakwa Zulfikar dan terdakwa Rizal ditangkap telah disita barang bukti berupa 5 unit Handphone berbagai merek yang digunakan untuk berkomunikasi. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini